HEADLINE
Sidang Kasus Kematian Juwita: Jumran ke Saksi Cerita Habisi Juwita
Pesan Tiket Pesawat Pakai Nama Kawan, Tanpa Izin Terbang

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sidang kasus pembunuhan berencana oleh Jumran, anggota TNI AL atas jurnalis Juwita kembali bergulir di Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Kamis (8/5/2025) pagi.
Sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi dimulai pukul 09.15 Wita. Dua orang saksi pertama bersamaan memberikan keterangan atas dakwan yang dibacakan Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi, di hadapan Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arie Fitriansyah.
Mereka adalah Vicky Febrian Sakudu (saksi 7) dan Kardianus Pati Ratu (saksi 8). Kedua saksi ini merupakan junior terdakwa saat dinas bersama di Lanal Balikpapan dan Lanal Banjarmasin. Keduanya juga teman sekamar terdakwa di Mess Lanal Balikpapan.
Vicky diketahui berperan sebagai orang yang dimintai terdakwa Jumran untuk membelikan tiket pesawat Banjarmasin-Balikpapan. Sedangkan Kardianus, merupakan orang yang dimintai KTP oleh Jumran untuk memesan tiket pesawat.
Dalam surat dakwaan, Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi menjelaskan bahwa terdakwa dua kali meminta saksi 7 untuk membelikan tiket pesawat Wings Air tujuan Balikpapan-Banjarmasin.
Baca juga: Lepas Atlet Balangan ke Popda Kalsel, Bonus Emas Rp25 Juta Menanti
Pertama kali pada tanggal 13 Maret 2025 untuk keberangkatan di tanggal 16 Maret 2025. Namun keberangkatan itu batal karena terdakwa mendapat penugasan dinas ke Samarinda pada tanggal 16 Maret tersebut.
Hal itu dibenarkan Vicky bahwa tiket tersebut hangus dengan pengembalian dana sekitar Rp2 juta.
Kemudian, pada tanggal 20 Maret 2025, terdakwa Jumran kembali meminta saksi untuk booking tiket pesawat, untuk keberangkatan dari Balikpapan-Banjarmasin pada Sabtu 22 Maret 2025.

Sidang kasus pembunuhan berencana oleh Jumran, anggota TNI AL atas jurnalis Juwita kembali bergulir di Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Kamis (8/5/2025) pagi. Foto: wanda
Baca juga: Bupati Kapuas Dampingi Gubernur Kalteng di Kecamatan Kapuas Kuala
“Tanggal 15 dibatalkan, kemudian tanggal 20 dimintai tolong membelikan tiket penerbangan dari Banjarmasin-Balikpapan untuk hari Sabtu, kami tidak tahu dari Balikpapan ke Banjarmasin naik apa, namun kami membelinya,” aku Vicky dalam sidang kedua perkara Jumran, Kamis (8/5/2025) pagi.
Sebelum akhirnya saksi Vikcy membelikan tiket di hari Kamis 20 Maret 2025, menurut pengakuan saksi sempat mendengar rencana Jumran untuk membunuh Juwita. Jumran juga menceritakan permasalahan yang dia alami di Banjarbaru.
Saksi Vicky mengaku sempat melarang Jumran untuk tidak melakukan pembunuhan tersebut dan memberi nasihat untuk menikahi Juwita.
“Karena pertama kami tahu itu hanya ungkapan kekesalan Jumran saja. Karena selalu dituntut untuk menikahi, lalu kami memberikan nasihat untuk menikahi saja. Sebelumnya tidak mau membelikan tiket karena penerbangan tanpa izin,” sambung Vicky di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer.
Baca juga: Pengeroyokan di Liang Anggang, Dua Pelaku Diringkus Polisi
Saksi pun sempat menjawab untuk tidak mau terlibat dalam kasus ini. Namun, ternyata perbuatan tersebut tetap dilakukan anggota TNI AL berpangkat Kelasi I Bahari ini.
“Lalu kami mengetahui Jumran telah membunuh korban waktu di sini (Mess Lanal Balikpapan, red), tanggal 22 Maret Jumran mengajak kami bercerita,” jelas Vicky.
Masih kata saksi Vicky, dirinya terakhir melihat terdakwa Jumar berada di kesatuan pada Jumat 21 Maret 2025 malam, sebelum berangkat naik bus pada Sabtu pagi keesokan harinya.
Sedangkan saksi terakhir kali berhubungan dengan terdakwa pada hari kejadian Sabtu 22 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 waktu setempat. Dimana terdakwa Jumarn meminta tolong saksi melalui WhatsApp untuk melakukan check-in online pesawat.
Baca juga: Polsek Liang Anggang Angkut Puluhan Miras dari Sebuah Warung
“Vick minta tolong check-in karena tidak bisa dicheck-in katanya, kemudian pada hari itu baru ketemu lagi pukul 23.00 di mess,” ungkap Vicky.
Saat malam itu, setelah balaki dari Banjuarmasin, Jumran mengajak saksi Vicky bercerita karena telah membunuh Juwita. Terdakwa, kata Vicky, membuat cerita seolah-olah perbuatan itu adalah kecelakaan tunggal.
“Saya (Jumran, red) sudah lakukan pembunuhan terhadap Juwita, katanya begitu, kami takut dan kaget atas cerita tersebut,” ungkap anggota TNI AL Lanal Balikpapan ini.
“Jumran meminta kami menghapus aplikasi Traveloka, pertama kami menolak, tapi Jumran tetap memaksa, akhirnya kami hapus,” sambungnya.
Baca juga: Dinas Kominfosantik Kapuas Beri Penghargaan ke BPS Kapuas
Setelah peristiwa tersebut, terdakwa kembali melakukan dinas seperti biasa. Saksi Vicky kemudian dipanggil untuk melakukan pemeriksaan di Staf Intelijen TNI. Terhitung sejak satu bulan terkahir, posisi kedua saksi adik letting Jumran itu masih ditahan.
Hingga pukul 11.30 Wita, sidang lanjutan pemeriksaan saksi 7 dan saksi 8 dalam perkara Jumran masih berlangsung di Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie

-
HEADLINE3 hari yang lalu
Menteri UMKM Jadi “Amicus Curiae” Sidang Kasus Mama Khas Banjar
-
Teknologi3 hari yang lalu
AMD Ryzen AI 300 Series Hadir dengan Performa Dukungan Fitur AI
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Menteri UMKM: Pemberian Pidana Tidak Tepat untuk Kasus Mama Khas Banjar
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang lalu
Bupati Kapuas Tinjau Jembatan Tirusan, Target Perbaikan Akhir Bulan Selesai
-
Kalimantan Tengah3 hari yang lalu
Polda Kalteng Panggil Ketua GRIB Jaya Pasca Segel Perusahaan
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang lalu
7 Pejabat Bergeser, Bupati Kapuas Wiyatno Melantik 145 Pejabat