Connect with us

HEADLINE

Dilaporkan ke DKPP, Bawaslu Banjarbaru: Laporan ke Polisi Lewat Kajian, Penuhi Syarat

Diterbitkan

pada

Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru Nor Ikhsan. Foto : wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, pada Senin (5/5/2025) kemarin.

Laporan dugaan ketidaknetralan sebagai penyelenggara pengawasan itu resmi teregister di DKPP setelah didaftarkan oleh Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah) Banjarbaru.

Pelaporan ke DKPP RI buntut penyelengara Bawaslu Banjarbaru membawa hasil tindaklanjut penanganan pelanggaran yang dituduhkan kepada 20 orang terlapor sebagai pemantau pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) 19 April 2025 ke Polres Banjarbaru.

Menanggapi laporan ke DKPP, Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru Nor Ikhsan mengatakan, serangkaian penerimaan laporan dan penanganan kasus dugaan pelanggaran sebelumnya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Waket I DPRD Kapuas Hadiri Pembukaan TMMD ke-124 di Desa Lamunti Permai

“Kita mulai dengan melakukan kajian awal untuk mengkaji apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan meteriil, setelah kajian awal itu memenuhi syarat, kemudian laporan tersebut kami register,” ujar Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru Nor Ikhsan saat dihubungi, Selasa (6/5/2025).

Dalam hal laporan itu, kata Nor Ikhsan, telah melalui rapat bersama dengan Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Pada rapat pertama dilakukan kajian dan penanganan dugaan pelanggaran. Setelah proses penanganan selesai dipanggil sejumlah pihak terkait, seperti pelapor, terlapor, saksi sampai saksi ahli dan juga mengkaji alat bukti.

“Setelah itu sudah kita godok, lalu pleno dan kita bawa ke rapat kedua bersama Gakkumdu, baru di sana kita menghasilkan keputusan,” jelas Ikhsan.

Baca juga: Amuntai Expo 2025 Tawarkan Ragam Produk Unggulan

Di sisi lain, dia mengatakan dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran telah dilakukan dengan berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Kalsel dan Bawaslu RI.

Begitu pun dengan adanya laporan ke DKPP, pikahnya akan berkonsultasi dengan Bawaslu RI.

“Saat ini belum ada panggilan untuk Bawaslu ke DKPP, laporan ini kita baru kita ketahui hari ini,” tuntasnya.

Ketua Tim Hukum Hanyar Dr Muhammad Pazri. Foto : wanda

Baca juga: Pengurus LPRI Penuhi Panggilan Pemeriksaan Penyidik Polres Banjarbaru

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Hanyar Dr Muhammad Pazri mengatakan, dalam laporan ke DKPP telah termuat tiga poin materi penting atas dugaan ketidaknetralan tiga komisioner Bawaslu Kota Banjarbaru.

“Pada intinya adalah mereka dianggap tidak melaksanakan kode etik dalam hal penyelenggaraan pengawasan secara profesional dan seterusnya,” ujar Dr Muhammad Pazri.

Poin materi itu katanya menjadi pengawalan serius pihaknya ke depan.

“Poin itu akan kita kawal ke depan kita tunggu saja jadwal panggilan dari DKPP,” jelasnya.

Hal itu juga disampaikan Pazri kepada penyidik kepolisian yang memanggil salah satu dari 20 orang pengurus dari lembaga pemantau Pemilu mewakili Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) di Polres Banjarbaru, Selasa (6/5/2025) sore.

Baca juga: KPU Kapuas Kembalikan Rp844 Juta Sisa Dana Hibah Pilkada 2024

Pazri menjelaskan sebagaimana Bawaslu langsung yang membawa LP atau laporan hasil tindaklanjut penanganan pelanggaran ke polisi menjadi perkara pertama yang terjadi di Banjarbaru dan Kalimantan Selatan, bahkan pertama di Indonesia.

“Jadi ada Gakkumdu yang bergerak di Bawaslu, lalu Bawaslu melaporkan membuat LP. Cari saja di seluruh Indonesia ada tidak Bawaslu yang datang langsung membuat LP,” jelasnya.

Hal itu katanya akan diuji di DKPP bagaimana secara formilnya, uji mekanisme prosedur dalam kode etik yang sesungguhnya.

“Tentu akan kita uji di DKPP, makanya secara formil kami uji mekanisme prosedur dalam kode etiknya kita uji di DKPP,” turup Pazri. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca