Connect with us

Hukum

Revisi UU Polri 2026 Ancam Supremasi Sipil

Diterbitkan

pada

UU Polri berpotensi memperluas kewenangan institusi kepolisian tanpa pengawasan yang memadai. Foto: fahmi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU — Aksi Kamisan Banjarbaru ke-31 menyerukan penolakan atas Revisi Undang-Undang Polri 2026, Kamis (18/6/2026) pekan lalu.

Koordinator Aksi Kamisan Banjarbaru Wira Surya Wibawa mengatakan, massa khawatir UU ini mengancam prinsip-prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan agenda Reformasi yang sudah diperjuangkan rakyat Indonesia.

Selain itu, beberapa ketentuan dalam UU Polri berpotensi memperluas kewenangan institusi kepolisian tanpa pengawasan yang memadai.

Baca juga: Pansus LHP BPK DPRD Kapuas Kunjungi DPRD Kota Palangka Raya dan DPRD Katingan

“Perluasan kewenangan tersebut dikhawatirkan akan memperbesar ruang penyalahgunaan kekuasaan, mengancam kebebasan sipil, serta melemahkan mekanisme kontrol demokratis terhadap aparat negara,” ujarnya.

Pihaknya menekankan bahwa Reformasi 1998 telah jelas memisahkan fungsi sipil dan fungsi keamanan. Lantas, setiap kebijakan yang berpotensi menghidupkan kembali praktik-praktik yang bertentangan dengan semangat Reformasi mesti ditolak secara kritis dan terbuka.

Aksi ini mengingatkan bahwa perjuangan menegakkan HAM, keadilan bagi korban pelanggaran HAM, dan penguatan demokrasi masih menjadi pekerjaan yang belum selesai.

Aksi Kamisan Banjarbaru ke-31 di Titik 0 Kilometer Banjarbaru menyuarakan penolakan terhadap Revisi UU Polri 2026. Foto: Aksi Kamisan Banjarbaru

Baca juga: Kafilah HSU Optimis Raih Hasil Terbaik di MTQ ke-37 Kalsel

“Aksi Kamisan Banjarbaru mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal demokrasi, mempertahankan ruang-ruang kebebasan sipil, dan memastikan bahwa cita-cita Reformasi tidak dikorbankan oleh kepentingan politik maupun perluasan kekuasaan aparat negara,” pungkasnya.

Aksi Kamisan Banjarbaru ke-31 melayangkan 6 tuntutan, sebagai berikut:
1. Menolak Revisi UU POLRI 2026 yang berpotensi memperluas kewenangan aparat secara berlebihan dan mengancam kebebasan sipil.
2. Menolak segala bentuk kebijakan yang membuka ruang kembalinya praktik dwifungsi aparat keamanan dalam kehidupan sipil dan pemerintahan.
3. Menjaga prinsip supremasi sipil sebagai fondasi negara demokratis yang menjamin akuntabilitas institusi keamanan kepada rakyat.
4. Menuntut penguatan mekanisme pengawasan yang independen, transparan, dan partisipatif terhadap institusi kepolisian.
5. Menjamin perlindungan hak asasi manusia, kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul, dan kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional warga negara.
6. Mendesak negara untuk menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM dan memberikan keadilan yang bermakna bagi para korban serta keluarganya.

Di hari yang sama, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) se Kalsel turut menyuarakan penolakan terhadap Revisi UU Polri 2026 dalam unjuk rasa di DPRD Kalsel, Kamis (18/6/2026).

Salah satu tuntutannya ialah mendesak Pemerintah Indonesia dan DPR RI untuk mengevaluasi substansi serta implementasi Undang-Undang Polri agar tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, serta memperkuat mekanisme pengawasan internal kewenangan institusi kepolisian.

Baca juga: Ketua DPRD Palangka Raya Dorong Pelayanan dan Optimalisasi PAD

Ketua Umum Badko HMI Kalsel Abdi Aswadi. Foto: fahmi

Ketua Umum Badko HMI Kalsel Abdi Aswadi mempertanyakan alasan mengapa polisi aktif bisa menduduki jabatan sipil dalam UU tersebut.

Jika merujuk ke UU Polri yang baru disahkan DPR RI, pada Selasa (9/6/2026 lalu, polisi aktif bisa menjabat di luar institusi kepolisian dengan catatan masih berkaitan dengan fungsi kepolisian—diantaranya keamanan dan ketertiban masyarakat, pelayanan dan perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum.

Sekarang mereka bisa jadi pejabat sipil tanpa harus keluar dari dinas kepolisian, dengan syarat ada permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian anggota Polri.

Baca juga: 53 Kesebelasan Ikuti Turnamen Sepak Bola di Awang Bangkal Barat

Abdi Aswadi menyebut UU Polri baru ini multitafsir, terutama soal jabatan sipil yang bisa diisi kepolisian. Tidak menutup kemungkinan ada praktik minta jatah tiap daerah.

“Multitafsir untuk memahami jabatan tersebut. Ngapain polisi itu bisa menduduki jabatan sipil. Kalau soal keamanan, masjid juga butuh keamanan,” tegasnya.

Karo Ops Polda Kalsel Kombes Pol Eko Irianto. Foto: fahmi

Belum lagi partisipasi publik yang kurang optimal dalam penyusunan revisi UU Polri. Untuk itu pihaknya mendesak pencabutan regulasinya.

Sementara itu, Karo Ops Polda Kalsel Kombes Pol Eko Irianto menyatakan, personel aktif Polri yang menduduki jabatan sipil dibenarkan oleh UU Polri terbaru.

Baca juga: Sakralitas Tari Topeng Banjar dan Garapan Baru di Luar Pakem Klasik

Sebagaimana diketahui dalam perubahan ketiga dalam revisi UU Polri yakni UU Polri No 2 Tahun 2002 sudah diubah menjadi UU Polri No 5 Tahun 2026 yang resmi diberlakukan sejak 17 Juni 2026.

“Dalam Pasal 28 Ayat 3 UU No 2 Tahun 2002 disebutkan Polri aktif boleh atas permintaan bapak Kapolri untuk menduduki jabatan sipil,” bebernya.

Kemudian dipertegas lagi dalam UU No 5 Tahun 2026 bahwa Polri bisa menduduki jabatan sipil yang berkaitan dengan tugas kepolisian.

Baca juga: Edukasi Bahaya Narkoba ke Paguyuban Kesenian Kuda Lumping 

Misalnya dalam sektor imigrasi atau kelautan dan perikanan di mana polisi bisa melakukan fungsi pengawasan.

“Diperbolehkan selama ada diminta oleh Kapolri untuk menduduki jabatan tersebut, itu ada digunakan dalam Undang-Undang,” terangnya. (Kanalkalimantan.com/fahmi)

Reporter: fahmi
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca