Connect with us

Kanal

SIP, BPN, dan Dinas Pertanahan Banjar Bakal Alokasikan Sertifikasi Tanah

Diterbitkan

pada

SIP, BPN, dan Dinas Pertanahan Banjar Bakal Alokasikan Sertifikasi Tanah di Kabupaten Banjar Foto: rendy

MARTAPURA, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar bersama Dinas Pertanahan Kabupaten Banjar akan mengalokasikan sertifikasi tanah di 8 kecamatan, 24 desa, dan 1.000 bidang sertifikasi tanah khusus pertanian di tiga kecamatan dan tiga desa. Demikian juga untuk usaha kecil mikro sebanyak 200 bidang yang bekerjasama dengan dinas koperasi dan UKM Kabupaten Banjar yang tersebar di beberapa kecamatan.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar, Gunung Jayalaksana, Jum’at (13/7) mengatakan, alokasi tersebut merupakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Tanah Lengkap (PTSTL) Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar tahun anggaran 2018. Adapun kecamatan yang lokasinya masuk PTSTL di antaranya, Kecamatan Astambul, Martapura, Martapura Timur, Gambut, Sungai Tabuk, Aluh-aluh.

Sedangkan untuk kelurahannya meliputi Kelurahan Astambul Kota, Astambul Seberang, Kelampayan Tengah, Kelampayan Ilir, Sungai Tuan Ilir, Pingaran Ulu. Pesayangan Utara, Murunf Kenanga, Tunggulirang Ulu, Melayu Ilir, Sekumpul, Sungai Paring.

Selanjutnya kelurahan Mekar, Antasan Senor. Tambak Sirang Darat, Tambak Sirang Laut, Guntung Ujung, Lok Baintan Dalam, dan Bunipah.

“Untuk di Astambul oleh pihak ketiga sedangkan sisanya dikerjakan oleh swakelola ASN,” kata Kepala BPN Banjar, Gunung Jayalaksana.

Dijelaskannya, dalam pelaksanaannya PTSTL nanti akan memerlukan alat ukur yang bisa mempercepat pengukuran bernama GPS Geodetik. “Penggunakan alat tersebut dalam sehari bisa mengerjakan 70 sampai 100 pengukuran dengan tingkat akurasi yang lebih bagus, beda dengan alat yang selama ini digunakan dalam sehari hanya 10 pengukuran,” jelasnya.

Menurut Gunung, program PTSTL ini ditanggung APBN, kecuali untuk biaya persiapan bisa ditanggung oleh APBD setempat. Tetapi jika keuangan daerah tidak memungkinkan, maka akan dibebankan kepada masyarakat, dengan biaya maksimal yang dikeluarkan Rp 200 ribu.

“Kalau soal biaya Rp 200 ribu di luar ranah kami. Biaya itu untuk pembelian materai, patok dan operasional di lapangan dan masyarakat cukup bekoordinasi dengan pemerintah desa,” jelasnya.

Masih ditempat yang sama Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Banjar, Mursal mengatakan, PTSTL ini merupakan program pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Jokowi. Selanjutnya Pemkab Banjar menindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Bupati No 2 tahun 2018. “Perbup itu mengatur tentang biaya-biaya persiapan agar ada landasan hukumnya, yang mana biayanya dibebankan kepada masyarakat,” katanya.

Sedangkan terkait pembelian alat pengukuran, menurut Mursal saat ini sedang diusulkan dalam APBD Perubahan 2018 Kabupaten Banjar. Mengingat harga alat tersebut tidaklah murah. (rendy)

Reporter: Rendy
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->