Connect with us

HEADLINE

Sidang Kasus TPPU Narkotika Lian Silas: Saksi 69 Kali Transfer Uang Atas Perintah Fredy Pratama

Diterbitkan

pada

Sidang lanjutan kasus TPPU Narkotika terdakwa Lian Silas di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (23/1/2024) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika yang menjerat ayah gembong narkoba Fredy Pratama asal Banjarmasin, Lian Silas memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Pada sidang pembuktian pertama Selasa (23/1/2024) siang, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 5 orang saksi secara zoom meeting.

Saksi yang dihadirkan antara lain Yusa Hendri Yatmoko, Tri Wahyuning Tirto Handono, Rivaldo, Husnadi, dan Kristian Jaya alias Sancai. Kelima saksi merupakan tahanan dari Jawa Timur dan Lampung yang mengetahui atau ada keterlibatan dengan kasus TPPU Lian Silas.

Baca juga: Gelar Simulasi, KPU Banjarmasin Tak Ingin Terjadi Pemungutan Suara Ulang

“Saksi seluruhnya napi atau tahanan, 2 diantaranya dari Lapas Malang,” kata JPU, Habibi saat persidangan.

Salah seorang saksi, Yusa Hendri Yatmoko dalam persidangan menerangkan jika dirinya kenal dengan buronan kasus narkoba kelas kakap Fredy Pratama dan mengaku sering berkomunikasi sejak awal tahun 2010. Bahkan pernah beberapa kali bertemu langsung.

Pada tahun 2013, saksi mengungkapkan diperintahkan Fredy Pratama untuk membuka 3 rekening bank. Saat itu ia mengaku rekening digunakan untuk keperluan judi online dan judi bola. Selain itu, rekening juga digunakan untuk mentransfer uang sesuai perintah Fredy Pratama.

Baca juga: Ribuan Orang Hadiri Haul Guru Sekumpul yang Digelar di Desa Lihung, Karang Intan

Tahanan yang juga masih menjalani persidangan kasus TPPU jaringan narkoba Fredy Pratama di Malang ini mengaku sering disuruh untuk mengirim uang kepada Lian Silas, namun ia tak ingat keseluruhan transaksi.

Sementara dari catatan BAP yang disebutkan jaksa penuntut umum, total transaksi antar saksi dengan terdakwa Lian Silas yaitu 69 kali transaksi dari tahun 2013-2014, dan itu dibenarkan saksi.

“Kalau disuruh Fredy transfer pernah. Betul (69 kali), totalnya sekitar Rp900 juta lebih kurun waktu 2013 sampai 2014,” aku saksi.

Saksi pun mengaku tak diberi tahu jika Lian Silas merupakan ayah Fredy Pratama, bahkan ia juga tidak pernah bertemu secara langsung dengan terdakwa Lian Silas dan hanya bertugas mengirim atau menyetor uang sesuai perintah Fredy Pratama.

Baca juga: Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor 19 Tahun Kembali Ditangkap Polisi

Selama bertugas mentransfer uang ke terdakwa Lian Silas, saksi mengaku mendapat bayaran setiap bulan dari Fredy Pratama dengan nilai jutaan rupiah.

“(Fredy Pratama) menyuruh saya cuma mengirim. Katanya tolong kirim ke sana Lian Silas, tidak pernah bilang bahwa orangtua Fredy,” ujar saksi.

Masih kata saksi Yusa, komunikasi antara dirinya dengan Fredy Pratama berlanjut hingga beberapa tahun selanjutnya. Perintah membuka rekening kembali ia dapatkan dari bandar narkoba itu. Rekening ia buka pada tahun 2015, 2016 dan 2019, namun rekening tak disimpan olehnya.

“Kegunaannya (rekening) dipakai untuk Fredy, saya tidak pegang sama sekali,” ujar saksi.

Baca juga: Emak-emak Tukang Pijat di Kelayan Ditangkap Polisi Jualan Sabu

Kemudian di tahun 2019 dirinya mengaku juga diajak oleh Fredy Pratama untuk menjadi operator bisnis narkoba jaringan Fredy Pratama. Selama 8 bulan ia mengaku bertugas melakukan pembayaran transaksi narkoba dengan upah yang fantastis yaitu Rp30 juta per bulan.

Saat perladangan, majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak sempat melakukan break selama satu jam dan setelah itu melanjutkan pemeriksaan 4 saksi berikutnya yang hadir secara zoom meeting dari Lapas tempat mereka ditahan.

Sementara itu terdakwa Lian Silas yang menghadiri persidangan secara langsung di PN Banjarmasin dalam sidang sempat menjawab pertanyaan hakim terkait kondisi kesehatannya.

“Iya sehat,” jawab singkat Lian Silas saat ditanya ketua majelis hakim.

Baca juga: Berkonsep Green Building, Pembangunan Masjid Negara IKN akan Rampung Akhir 2024

Sebelumnya dalam dakwaan, Lian Silas dituduh telah melakukan TPPU dari hasil bisnis narkoba anaknya Fredy Pratama alias Miming yang kini jadi buronan interpol.

Masih dari surat dakwaan, uang yang bersumber dari bisnis haram narkoba Fredy Pratama itu pun kemudian digunakan oleh terdakwa membeli sejumlah aset dan membangun bisnis. Diantaranya restoran Shanghai Palace dan Hotel Mentaya Inn yang juga satu gedung dengan Beluga Kafe di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin. Kemudian Hotel Armani di Muara Teweh dan berbagai aset lainnya di berbagai daerah yang telah dilakukan penyitaan saat poses penyidikan di Bareskrim.

Totalnya tak main-main, nilai aset bergerak dan tidak bergerak yang disita pada perkara Lian Silas mencapai Rp1 triliun.

JPU dalam Dakwaannya memasang pasal berbentuk kombinasi. Dakwaan kesatu primair dipasang Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Kemudahan Berusaha di Banjarbaru, Usaha Mikro Tumbuh hingga 12 Ribu

Kemudian, subsidair di pasang Pasal 4, Pasal 10, Jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atau kedua, primair di pasang Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian subsidair Pasal 137 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Kanalkalimantan.com/rizki) 

Reporter : rizki

Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->