Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Emak-emak Tukang Pijat di Kelayan Ditangkap Polisi Jualan Sabu

Diterbitkan

pada

S ditangkap bersama barang bukti 8 paket sabu ke Polresta Banjarmasin. Foto: Polsek Banjarmasin Selatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang perempuan berinisial S (52) ditangkap Satresnarkoba Polresta Banjarmasin karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Perempuan setengah baya warga Jalan Kelayan B Gang Gembira Kelurahan Kelayan Kecamatan Banjarmasin Selatan itu ditangkap dengan barang bukit 8 paket sabu dengan berat keseluruhan 10,37 gram.

Kasatnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawara Putra Dewa mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan di rumahnya pada Selasa (16/1/2024) sekitar pukul 15.00 Wita.

Saat ditangkap, pelaku S yang sehari-hari sebagai btukang pijat itu mengakui 8 paket sabu yang disimpan di dalam sebuah dompet merupakan miliknya.

Baca juga: Pengemudi Fortuner AJ Tak Ditahan, Penanganan Diversi Menurut UU SPPA

“Pelaku menyimpan, memiliki dan menguasai 8 paket sabu dengan berat 10,37 gram yang tersimpan didalam dompet kecil warna cokelat,” kata Kompol Prawira.

Pelaku sendiri kata Prawira diketahui sehari-hari berprofesi sebagai tukang pijat di kampung Jalan Kelayan B.

Baca juga: Dr dr Rudiansyah Pimpin Kagama Kalsel 2023-2028

Selain mengamankan sabu, polisi juga turut menyita barang bukti lain diantaranya 1 pak plastik klip, 1 buah dompet kecil, dan satu buah sendok plastik.

Perempuan itu kini berhadapan dengan jeratan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut,” katanya
(Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->