Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor 19 Tahun Kembali Ditangkap Polisi

Diterbitkan

pada

Pelaku Curanmor MZ alias Amat (19) ditangkap anggota Polsek Sungai Pandan (Alabio) bersama barang bukti sebuah motor metic Honda Beat. Foto: Polsek Sungai Pandan

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Seorang lelaki residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) MZ alias Amat (19) ditangkap anggota Polsek Sungai Pandan setelah menerima laporan kasus Curanmor di Desa Rantau Karau Raya Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

MZ yang diketahui sebagai warga Desa Rantau Karau Raya RT 5 Kecamatan Sungai Pandan tersebut berhasil ditangkap di rumahnya oleh anggota Polsek Sungai Pandan pada Senin (22/1/2024) sore.

Dalam penangkapan , polisi berhasil mengamankan barang bukti sebuah BPKB sepeda motor matic Honda Beat, satu unit body rangka sepeda motor warna silver berikut dengan kunci kontaknya, dua buah velg warna hitam berikut ban.

Baca juga: Gelar Simulasi, KPU Banjarmasin Tak Ingin Terjadi Pemungutan Suara Ulang

Ditambah barang bukti lainnya sebuah Lampu sorot depan, sebuah pirngan cakram depan warna merah silver, sebuah kunci sok, dan sebuah handphone.

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata melalui Kapolsek Sungai Pandan Iptu Abdurahman, membenarkan pengungkapan kasus Curanmor ini oleh anggotanya itu.

“Pelaku berhasil kita tangkap beserta barang buktinya. Ia merupakan residivis kasus Curanmor dan baru bebas sekitar dua bulan yang lalu,” kata Kapolsek Sungai Pandan, Selasa (23/1/2024).

Baca juga: Emak-emak Tukang Pijat di Kelayan Ditangkap Polisi Jualan Sabu

Dijelaskan, kasus curanmor ini bermula pada saat pelapor memarkir sepeda motor matic miliknya Honda Beat warna silver di depan rumahnya sekitar pukul 01.00 Wita dalam posisi kunci kontak masih terpasang.

Sekitar 09.00 Wita, lantas pelapor didatangi oleh aparat desa menanyakan apakah sepeda motor milik korban ada atau tidak, nyatanya korban baru menyadari bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak ada ditempat.

Bersama aparat desa, pelapor kemudian dibawa menuju ke daerah gang sunyi yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah menemukan sepeda motor miliknya sudah tergeletak di tepi gang dengan kondisi spare part sudah terlepas.

Baca juga: Berkonsep Green Building, Pembangunan Masjid Negara IKN akan Rampung Akhir 2024

Atas laporan tersebut lanjut Kapolsek, pihaknya melakukan penyelidikan lapangan.

Didapatkan informasi, bahwa ada yang melihat pelaku MZ berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebelum motor itu hilang.

“Kami bersama anggota melakukan pencarian terhadap keberadaan terduga pelaku,” bebernya.

Baca juga: Ahmad Solhan Resmikan Mushala di Dinas PUPR Provinsi Kalsel

Hasilnya, didapat informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Rantau Karau, disusul dengan pengejaran, tak sampai sepekan terduga pelaku berhasil ditangkap.

“Dari keterangan yang diperoleh dari terduga pelaku benar dia melakukan pencurian,” jelasnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polsek Sungai Pandan untuk diproses lebih lanjut.

“Sudah kita tangkap dan akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->