Connect with us

Kabupaten Tanah Bumbu

DPMD Tanbu Siapkan Pilkades di 8 Desa Pemekaran Tahun Depan, Desa di Tanbu Menjadi 152

Diterbitkan

pada

Kepala Bidang Administrasi Pemerintah Desa Dinas PMD Tanbu, M Sibyani. Foto: ftr

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tanah Bumbu akan menggelar Pilkades pada 8 desa pemekaran yang baru untuk mendapat kode wilayah.

M Sibyani, Kepala Bidang Administrasi Pemerintah Desa DPMD Tanbu mengatakan, Pilkades merupakan program yang akan terjadwal di tahun 2023.

“Jika memungkinkan, akan diikutsertakan 8 desa pemekaran tersebut pada Pilkades tahun depan, supaya menjadi desa definitif, diantaranya ada Desa Sidorejo dan Desa Hidayah Makmur,” katanya.

Saat ini total desa di Tanbu berjumlah 144 dan bertambah 8 desa baru, sehingga menjadi total 152 desa.

 

 

Baca juga: Rohit dan Raudatul Jannah Dinobatkan Nanang Galuh Kebudayaan Kalsel 2022

“Akan dilakukan Pilkades setelah desa mendapat kode wilayahnya secara resmi dan membentuk BPD, baru prosesnya bisa mengikuti Pilkades. Desa definitif akan punya kepala desa dan bisa mendapat dana desa,” ucap Sibyani, Selasa (22/11/2022).

Sehingga dengan adanya pemecahan wilayah desa tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap bisa mendekatkan pelayanan masyarakat, terjadinya percepatan pembangunan desa setelah lepas dari desa induk.

Menurut informasi dari Kemendagri sudah diserahkan secara simbolis dan terkantongi 8 kode wilayah desa baru, sedangkan Kepmen belum dipublis, meski sudah diresmikan penyerahan di pusat pada kesempatan yang lalu.

Pemkab Tanbu ingin desa baru sama berkembangnya dengan desa induk, tidak mengalami ketertinggalan dan mampu mengimbangi desa induk. DPMD Tanbu memback up pembinaan desa baru, tindakan yang perlu dilakukan adalah terkait penguatan aparatur desa.

Baca juga: DKPP Tanbu Gelar Lomba Menu B2SA, Cegah Kekurangan Gizi Keluarga

“Karena mereka baru dibentuk, jadi perangkatnya masih baru, meski demikian mereka harus diperkuat, dan diberikan pembekalan bagaimana memahami aturan pemerintahan desa, menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan dan memandu kegiatan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, serta pelayanan masyarakat dan tata kelola keuangan,” paparnya.

Terutama pada tata kelola keuangan, 8 desa persiapan harus belajar cepat, karena sistem kelola

keungan saat ini memakai sistem aplikasi, jika tidak belajar cepat nanti akan terjadi kesulitan dan akan mengganggu penyelenggaraaan pemerintahan.

“Karena keuangan adalah jantungnya, padahal sistem kita pada 144 desa yang sudah jalan, sehingga 8 desa baru perlu dipercepat, target kita awal Desember nanti, kita rencananya memanggil 8 desa persiapan untuk memberikan gambaran awal, karena pada Januari mendatang sistem harus sudah dijalankan sehingga Desember ini mereka harus siap,” bebernya.

Sibyani melanjutkan, 8 desa pemekaran harus mengadakan musyawarah, sehingga hasil yang diputuskan pemerintah desa bisa mewakili semua suara dan tidak melanggar aturan. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->