Connect with us

Hukum

Seminggu Pasca Kasus Video Mesum Banjarmasin, Penyebar Video Belum Ditangkap

Diterbitkan

pada

Penyebar video mesum Banjarmasin sampai saat ini belum didapatkan polisi Foto : net/ilustrasi

BANJARMASIN, Seminggu sejak video mesum Banjarmasin menggemparkan jagat maya, si penyebar video belum ditangkap. Sebelumnya, G dan N selaku pemain dalam tayangan privat tersebut berharap agar polisi bisa menangkap pelaku yang menyebarkan rekaman intim mereka.

Kapolresta Banjarmasin melalui Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi, Selasa (3/9) lalu mengatakan belum bisa memastikan apakah tim cyber Polri akan dilibatkan dalam penyelidikan penyebaran video mesum ini.

“Kita di sini juga punya tim sendiri, baik tim cyber polresta (Banjarmasin) maupun tum cyber polda (Kalsel). Sesuai dengan kebutuhan, nanti kita akan (lakukan), termasuk nanti hasil videonya pun yang sudah beredar nanti kita uji di labfor (laboratorium forensik),” kata AKP Ade.

Namun ketika dicoba dihubungi melalui aplikasi WhatsApp hingga berita ini ditulis, AKP Ade masih belum memberi info lebih lanjut mengenai proses pencarian pelaku utama penyebaran video tersebut.

Baca: Video Mesum Mahasiswi Banjarmasin Hebohkan Dunia Maya

Dari pengakuannya, N, mahasiswi dan juga seorang model di Banjarmasin ini melakukan adegan tersebut dengan pria berinisial G, yang merupakan tunangannya. Polisi mengatakan, sampai saat ini status kedua pemeran video mesum tersebut masih sebagai korban. “Mereka berdua mengakui telah membuat rekaman video menggunakan HP. Rekaman itu dimaksudkan untuk koleksi pribadi,” katanya.

Baca: Wanita Pemeran Video Mesum di Banjarmasin Diperiksa Polisi, Begini Pengakuannya

Guna menindaklanjuti kasus ini, polisi saat ini sedang mengejar pelaku yang menyebarkan video tersebut. Untuk itu, kata AKP Ade, pihaknya telah mengumpukan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. “Tersebarnya video mesum itu bukan karena HP korban hilang, tetapi ada orang yang sengaja memindahkan file di HP,” terangnya.

Baca: N, Aktris Video Mesum Masih Aktif Sebagai Mahasiswa Angkatan 2018

Merujuk pada sejumlah kasus, penyebar video porno dapat dijerat dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Dan hal ini juga sedang dilakukan oleh tim dari Polda Kalsel yang tengah mengusut kasus ini.

Pjs Kasubdit Perbankan Pencucian Uang dan Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Zainal mengatakan sudah menerima laporan terkait video mesum tersebut. “Saat ini masih dipelajari, jika terbukti ada pelaku yang menyebarkan video tersebut bisa dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” tegasnya.

Sejak Kamis (29/8), video mesum yang diperankan N dan tunangannya G, menjadi viral gara-gara ‘bocor’ ke publik. Video berdurasi pendek tersebut bahkan viral di aplikasi WhatsApp. Dalam video tersebut, N bersama teman kencannya nampak sedang berasyik masyuk seperti pasangan suami istri. Perbuatan tersebut dilakukan disebuah ruangan ber AC.(mario)

Reporter : Mario
Editor : Chell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->