Hukum
Satpol PP Banjarmasin Dapati 26 Warung Pelanggar Perda Ramadhan
BANJARMASIN, Sepanjang Ramadhan kali ini, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin mendapati 26 warung makan yang buka pada siang hari.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin Hermansyah mengatakan, masih ada sejumlah kawasan yang belum tersentuh razia. Laporan itu terus ditelusuri melalui informasi warga setempat yang resah akan adanya warung sakadup.
“Ada beberapa wilayah saat ini untuk wilayah Banjarmasin Timur yang kami curigai adanya warung sakadup,†tegasnya.
Satpol PP saat ini telah menerapkan suatu cara pendekatan. Sebelumnya warung sakadup hanya digaruk saat operasi yustisi dengan mengandalkan informasi intelijen. Kini, di luar operasi sekalipun bisa dijaring.
“Sepekan kedepan, kami masih terus menggelar operasi yustisi penegakan Perda Ramadhan,†katanya.
Patroli keliling kota yang rutin digelar Satpol PP dan Linmas. Semua personil diminta membuka mata lebar-lebar. Jika menemukan warung, depot atau restoran yang gelagatnya mencurigakan, segera laporkan ke bagian penindakan.
“Kawan-kawan patroli, kalau ketemu sakadup di jalan akan turun memberikan teguran kepada pemilik. Warungnya akan didata dan dilaporkan ke bagian operasi yustisi untuk ditindaklanjuti,†ujarnya.
Terkait hasil tangkapan kemarin, satu warung sakadup terjaring di Jalan Sultan Adam. Satu lagi di Jalan Sutoyo S, dan terakhir dekat Pelabuhan Trisakti. Sesuai Perda No 4 Tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan Selama Bulan Ramadhan, pemilik warung dikenai sanksi tipiring (tindak pidana ringan). Setelah dibawa ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, hakim biasanya menjatuhkan vonis denda berkisar antara Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu.
“Trennya bagus. Awal razia digelar terjaring sembilan buah warung. Jumlahnya terus menurun. Sekarang tersisa tiga saja. Artinya razia ini menimbulkan efek jera,†ujarnya.
Merujuk Perda Ramadhan, warung makan baru boleh buka pada jam lima sore menjelang waktu berbuka puasa. Kelonggaran hanya diberikan pada pedagang Pasar Wadai yang boleh buka sejak jam tiga siang.
Dengan syarat hanya boleh melayani penjualan makanan bungkusan. Dilarang memberikan wadah untuk makan di tempat. “Kalau buka sejak pagi, kasih tempat untuk makan, apalagi secara diam-diam. Ya, itu sudah tergolong sakadup,†jelasnya. (ammar)
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari
-
kampus3 hari yang laluPJTD LPM Warta JITU 2026 Mendidik Calon Jurnalis Muda
-
Kalimantan Timur3 hari yang laluTim Ahli Gubernur Kaltim Diminta Benahi Kebijakan Rudy Mas’ud
-
Kriminal Banjarmasin3 hari yang laluPengeroyokan di Sungai Andai Banjarmasin, Tiga Remaja Diringkus Polisi
-
HEADLINE3 hari yang laluPertamax Turbo Naik Tajam, Ini Kata Bahlil
-
Infografis Kanalkalimantan1 hari yang laluHari Kartini 2026 “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Menuju Indonesia Emas 2045”
-
Bisnis2 hari yang laluLPG Nonsubsidi 12 Kg Naik Jadi Rp228.000 per Tabung






