Hukum
Satpol PP Banjarmasin Dapati 26 Warung Pelanggar Perda Ramadhan
BANJARMASIN, Sepanjang Ramadhan kali ini, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin mendapati 26 warung makan yang buka pada siang hari.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin Hermansyah mengatakan, masih ada sejumlah kawasan yang belum tersentuh razia. Laporan itu terus ditelusuri melalui informasi warga setempat yang resah akan adanya warung sakadup.
“Ada beberapa wilayah saat ini untuk wilayah Banjarmasin Timur yang kami curigai adanya warung sakadup,†tegasnya.
Satpol PP saat ini telah menerapkan suatu cara pendekatan. Sebelumnya warung sakadup hanya digaruk saat operasi yustisi dengan mengandalkan informasi intelijen. Kini, di luar operasi sekalipun bisa dijaring.
“Sepekan kedepan, kami masih terus menggelar operasi yustisi penegakan Perda Ramadhan,†katanya.
Patroli keliling kota yang rutin digelar Satpol PP dan Linmas. Semua personil diminta membuka mata lebar-lebar. Jika menemukan warung, depot atau restoran yang gelagatnya mencurigakan, segera laporkan ke bagian penindakan.
“Kawan-kawan patroli, kalau ketemu sakadup di jalan akan turun memberikan teguran kepada pemilik. Warungnya akan didata dan dilaporkan ke bagian operasi yustisi untuk ditindaklanjuti,†ujarnya.
Terkait hasil tangkapan kemarin, satu warung sakadup terjaring di Jalan Sultan Adam. Satu lagi di Jalan Sutoyo S, dan terakhir dekat Pelabuhan Trisakti. Sesuai Perda No 4 Tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan Selama Bulan Ramadhan, pemilik warung dikenai sanksi tipiring (tindak pidana ringan). Setelah dibawa ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, hakim biasanya menjatuhkan vonis denda berkisar antara Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu.
“Trennya bagus. Awal razia digelar terjaring sembilan buah warung. Jumlahnya terus menurun. Sekarang tersisa tiga saja. Artinya razia ini menimbulkan efek jera,†ujarnya.
Merujuk Perda Ramadhan, warung makan baru boleh buka pada jam lima sore menjelang waktu berbuka puasa. Kelonggaran hanya diberikan pada pedagang Pasar Wadai yang boleh buka sejak jam tiga siang.
Dengan syarat hanya boleh melayani penjualan makanan bungkusan. Dilarang memberikan wadah untuk makan di tempat. “Kalau buka sejak pagi, kasih tempat untuk makan, apalagi secara diam-diam. Ya, itu sudah tergolong sakadup,†jelasnya. (ammar)
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluSE 2026 di Banjarbaru Dimulai, Ini Kata Wali Kota Lisa Halaby
-
HEADLINE3 hari yang laluHalida Ulfah Atlet Jalan Cepat HSU Raih Emas Philippines Athletic Championship 2026
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluDisdukcapil Kapuas Terima Sertifikat Hak Paten Simpel WA dari Kanwil Kemenkum Kalteng
-
Kalimantan Tengah2 hari yang laluRombongan Besar Terakhir Jemaah Haji Kalteng Tiba di Tanah Air
-
HEADLINE1 hari yang laluBGN Hentikan Sementara MBG, Audit SPPG di Daerah
-
Olahraga2 hari yang laluPeSOda Kalsel 2026 Digelar, 150 Atlet SOIna Berebut Tiket PeSONas Kupang


