Connect with us

Kota Banjarmasin

Reklame Bando Bermasalah di Banjarmasin akan Dihancurkan Satpol PP

Diterbitkan

pada

Relamae bando di Banjarmasin akan dihancurkan karena melanggar Peerda No 16 tahun 2014 Foto : fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satpol PP Kota Banjarmasin akan menghancurkan bangunan papan reklame bando yang terbentang di sepanjang kawasan Jalan A Yani, Kota Banjarmasin. Ini diungkapkan oleh Plt Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik, Minggu (7/6/2020).

Menurut Ichwan, langkah ini diambil sesuai permintaan Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina yang memberikan instruksi agar segera memproses seluruh papan reklame bando di sepanjang jalan A Yani. Sebelum penghancuran dilakukan, pihaknya akan melakukan penyegelan terlebih dahulu, dengan melakukan pelepasan cover dan menginformasikan pemiliknya bahwa papan reklame tersebut sudah tidak bisa dipergunakan lagi.

Pasalnya, pihaknya sudah menyurati setiap perusahaan yang menjadi pemilik papan reklame sebanyak tiga kali. Bahwa pemerintah sudah memutuskan untuk tidak memperpanjang lagi izin atas keberadaan seluruh papan reklame yang terbentang di atas jalan raya sejak tahun 2018, temasuk yang ada di Jalan S Parman, Brigjend Hasan Basri dan Kolonel Sugiono.

“Besok (Senin) akan kota lakukan penertiban dengan menyegel semua papan reklame yang membentang di atas jalan raya, khususnya jalan A Yani. Karena izinnya sudah tidak diperpanjang lagi oleh pemerintah,” ujar Ichwan.

Menurutnya, selain bermasalah dengan izin, papan reklame bando tersebut tenyata juga menyalahi peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 20 Tahun 2010 tentang larangan periklanan yang membentang di tengah jalan. “Pokoknya seluruh papan yang posisinya berada di atas jalan raya itu tidak diperbolehkan lagi, Karena dianggap akan membahayakan pengguna jalan,” tegasnya.

Sehingga, pihaknya akan memberi teggat waktu hingga satu minggu kedepan agar pemilik papan reklame tersebut segera membongkarnya sendiri. Baik reklame dengan satu tiang, dua tiang maupun tiga tiang penyangga. Karena berdasarkan Perda Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2014, papan reklame ini hanya boleh dilepaskan oleh pemiliknya sendiri.

“Tapi kalau pemiliknya tidak menghiraukan imbauan kami, akan kami tindak dengan menghancurkannya,” lugas Ichwan.

Kendati demikian, pihaknya sudah mempersiapkan lahan sebagai konpensasi terkait hal tersebut kepada perusahaan pemilik papan reklame. Sehingga, pemilik reklame bisa memilih di mana lokasi pengganti sesuai dengan lokasi yang sudah disediakan.

Ichwan yang juga Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin ini berharap, seluruh pemilik papan reklame yang sudah disurati bisa kooperatif dengan memahami peraturan yang berlaku. Termasuk untuk melakukan pembongkaran sendiri aset yang dimilikinya.

“Jangan salahkan Satpol PP kalau pembongkaran papan reklame itu tidak sesuai dengan kemauan pemilik. Kami bukan ahlinya di bidang itu, maka saya katakan penghancuran, karena bisa saja itu nanti terpotong jadi berapa potongan” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->