Connect with us

HEADLINE

Pungli Pembuatan PTSL di Tanbu, Dua Mantan Pejabat Pertanahan Jadi Tersangka

Diterbitkan

pada

Dua mantan pejabat utama di Kantor Pertanahan Negara Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus mafia tanah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanbu. Foto : ftr

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Dua mantan pejabat utama di Kantor Pertanahan Negara Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus mafia tanah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanbu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanbu, I Wayan Wiradarma dalam konferensi pers kepada media, Rabu (13/7/2022) mengatakan, penetapan kedua tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : 01 / O.3.21 / Fd.1 / 03 / 2022, tanggal 07 Maret 2022.

“I dan S ditetapkan ebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dalam kegiatan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Bayansari, Desa Purwodadi, Desa Banjarsari,” ujar Kajari Tanbu.

Sekadar diketahui, pada pelaksanaan kegiatan PTSL tahun anggaran 2017, saat itu tersangka I adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanbu sedangkan tersangka S merupakan Kasubsi Pengukuran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanbu.

 

 

Baca juga: Timsus akan Usut Aksi Saling Tembak Anggota Polisi

Dijelaskan Kajari, tersangka secara bersama-sama dengan sengaja menyalahgunakan kekuasaannya dengan mewajibkan para pemohon PTSL di empat desa membayar sejumlah uang kepada mereka.

Tersangka S dalam modusnya bertugas melakukan sosialisasi terkait PTSL kepada 4 desa tersebut, sekaligus meminta uang biaya pengurusan sertipikat.

Usai tersangka S menindaklanjuti dengan menerima uang dari pemohon sertipikat pada 4 desa tersebut, S melaporkan dan menyerahkan uang pungutan kepada tersangka I, kemudian uang tersebut dibagi oleh kedua tersangka.

“Jumlah pungutan yang dilakukan kedua tersangka terhadap 4 desa tersebut berdasarkan penghitungan sementara diatas Rp 1 miliar dan perhitungan final terkait jumlah keseluruhan pungutan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” jelas Kajari Tanbu.

Kedua tersangka menjalani penahanan di Lapas Kelas III Batulicin selama 20 hari hingga menunggu prosesi persidangan tuntutan.

I dan S dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->