Hukum
Polres Banjarbaru Usut Pengaduan Warga Soal Biaya Sertifikat Tanah
Lurah Landasan Ulin Barat Dimintai Keterangan
BANJARBARU, Satreskrim Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan terkait aksi puluhan warga RT 09 RW 03 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru yang mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru, Selasa (19/3).
Berdasarkan informasi awal, aksi Warga Liang Anggang ini dilakukan karena adanya pungutan liar (Pungli) soal pembuatan sertifikat tanah. Warga yang menyuarakan protes mereka dengan menandatangi kantor BPN Banjarbaru pada Senin (18/3). Mereka mengadukan persoalan nasib sertifikat tanah mereka yang masih belum selesai, meski mereka sudah memberikan biaya pembuatan sertifikat tanah itu.
Dijelaskan salah satu warga, Bainah mengatakan sertifikat tanah tersebut dijanjikan oleh oknum aparat di Kantor Kelurahan. Ia juga mengatakan dirinya telah diminta uang dengan besaran jutaan rupiah.
“Kami disuruh bayar Rp 1,5 juta dan sudah dibayar satu juta, sisanya dibayar saat sertifikat sudah selesai,” ujarnya.
Selain itu, Bainah juga mengatakan pembayaran dan proses sertifikasi itu sudah cukup lama diurus. Pihaknya juga baru mengetahui baru-baru ini bahwa proses sertifikasi tanah tersebut merupakan program gratis dari pusat. “Kami tidak tahu ternyata sertifikat tanah ini gratis. Bahkan saya sudah setor satu juta juga untuk urusan itu. Tapi sekarang tidak ada menerima sertifikatnya,” lanjut Bainah.
Namun aksi tersebut rupanya kurang memuaskan warga dikarenakan Kepala Kantor BPN Banjarbaru, Yanuari sedang tidak berada di tempat. Alhasil, warga pun diminta bersabar untuk menunggu kejelasannya lebih lanjut.
Dikunjungi sejumlah awak media pada Selasa (19/3), lagi-lagi BPN Banjarbaru juga tidak memberi respon yang memuaskan. Menurut penjelasan staf pegawai Kantor BPN Banjarbaru bahwa Kepala Kantor BPN Banjarbaru sedang menghadiri Rapat Kerja yang digelar di kota Banjarmasin dari Senin kemarim hingga Selasa sore hari.
Dikonfirmasi Kanalkalimantan, Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dengan informasi adanya biaya pembuatan sertifikat tanah di wilayah Landasan Ulin Barat.
“Tim dari Polsek setempat sudah melakukan penyelidikan juga termasuk tim Tipikor dari Polres Banjarbaru juga. Kita masih mencek kebenarannya dan melakukan penyelidikan dulu. Apakah benar informasi adanya biaya pembuatan sertifikat tanah itu,” katanya.
Di sisi lain, Lurah Landasan Ulin Barat, Subhan mengatakan anggota dari Polsek Banjarbaru Barat sudah memintai keterangan terkait dengan permasalahan sertifkat tanah itu. “Saya menjabat sebagai Lurah Landasan Ulin Barat 2018 ini. Saya menegaskan tidak ada biaya untuk pembuatan sertifikat tanah saat saat menjabat,” tegasnya.
Lurah Landasan Ulin Barat juga memerintahkan kepada pegawainya untuk melayani masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga menjelaskan telah memberikan jawaban sejujurnya kepada aparat berwajib saat dimintai keterangan. “Terkait dengan informasi warga yang menyebutkan adanya oknum aparat Kelurahan, pihaknya mempersilahkan kepada pihak berwajib untuk menyelidikinya,” pungkas Subhan.(rico)
Editor : Chell
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Sejarah 1 Mei 1952 : Dari Afdeeling Amoentai Menjadi Kabupaten Hulu Sungai Utara
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Dear Pencari Kerja: Ratusan Lowongan Kerja Tersedia di Banjarbaru Job Fair 2024
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Laga Terakhir Timnas Indonesia Berharap Juara Ketiga Piala Asia U-23
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Asa Warga Banjarmasin Timnas Indonesia Masuk Olimpiade Paris 2024
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Cabang Musabaqah Syarhil Qur’an Kafilah HSU Putra Putri Lolos ke Final
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Kadis Pariwisata Tala dan Bendahara Disidang Kasus Korupsi Retribusi Asuransi Wisata