Connect with us

ADV PEMKO BANJARBARU

Pemko Banjarbaru Mulai Berlakukan Transaksi Non Tunai

Diterbitkan

pada

Ketua BPKAD Kota Banjarbaru Jainuddin. Foto : rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Di tahun anggaran 2020 ini, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru mulai menerapkan format transaksi non fisik. Hal ini dilakukan usai
terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada 17 April 2017.

Penerapan format transaksi non fisik ini dilakukan secara menyeluruh, tiap-tiap SKPD di lingkup Pemko Banjarbaru. Dikatakan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banjarbaru Jainudin, transaksi ini dilakukan secara bertahap dan nantinya seluruh bentuk transaksi di lingkup Pemko wajib diberlakukan dengan non tunai.

“Hal ini tujuannya katanya agar mengejar efisiensi dan transparansi sesuai arahan kementerian,” katanya saat dijumpai awak media, Kamis (21/2/2020).

Atas penerapan sistem baru ini, kata Jai -sapaan akrabnya, pihaknya telah beberapa kali melakukan sosialisasi di lingkup Pemko Banjarbaru. Termasuk dengan pihak legislatif DPRD Banjarbaru. Bahkan, dalam memantapkan transaksi ini, pihaknya juga telah membuat regulasinya.

“Hal ini agar jadi pedoman bagi Pemko dan SKPD untuk melaksanakannya. Regulasinya berupa Perwali nomor 1 tahun 2020. Sehingga ini yang akan jadi acuan atau pedoman pelaksanaan teknisnya,” lanjutnya.

Secara umumnya, turut dijelaskan Jainudin bahwa transaksi yang nominalnya di bawah satu juta rupiah masih boleh secara tunai. Namun, jika di atas satu juta rupiah maka wajib non tunai

Ia pun optimistis bahwa pemberlakukan ini bisa berjalan dengan lancar. Karena tahapan sosialisasi selama beberapa kurun waktu terakhir ujarnya telah disiarkan dan diajarkan.

“Tentu kita optimistis. Makanya kita pastikan di tahun ini pemberlakuannya sudah secara penuh,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : Rico
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->