ADV PEMKO BANJARBARU
Pemko Banjarbaru Mulai Berlakukan Transaksi Non Tunai
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Di tahun anggaran 2020 ini, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru mulai menerapkan format transaksi non fisik. Hal ini dilakukan usai
terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada 17 April 2017.
Penerapan format transaksi non fisik ini dilakukan secara menyeluruh, tiap-tiap SKPD di lingkup Pemko Banjarbaru. Dikatakan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banjarbaru Jainudin, transaksi ini dilakukan secara bertahap dan nantinya seluruh bentuk transaksi di lingkup Pemko wajib diberlakukan dengan non tunai.
“Hal ini tujuannya katanya agar mengejar efisiensi dan transparansi sesuai arahan kementerian,” katanya saat dijumpai awak media, Kamis (21/2/2020).
Atas penerapan sistem baru ini, kata Jai -sapaan akrabnya, pihaknya telah beberapa kali melakukan sosialisasi di lingkup Pemko Banjarbaru. Termasuk dengan pihak legislatif DPRD Banjarbaru. Bahkan, dalam memantapkan transaksi ini, pihaknya juga telah membuat regulasinya.
“Hal ini agar jadi pedoman bagi Pemko dan SKPD untuk melaksanakannya. Regulasinya berupa Perwali nomor 1 tahun 2020. Sehingga ini yang akan jadi acuan atau pedoman pelaksanaan teknisnya,” lanjutnya.
Secara umumnya, turut dijelaskan Jainudin bahwa transaksi yang nominalnya di bawah satu juta rupiah masih boleh secara tunai. Namun, jika di atas satu juta rupiah maka wajib non tunai
Ia pun optimistis bahwa pemberlakukan ini bisa berjalan dengan lancar. Karena tahapan sosialisasi selama beberapa kurun waktu terakhir ujarnya telah disiarkan dan diajarkan.
“Tentu kita optimistis. Makanya kita pastikan di tahun ini pemberlakuannya sudah secara penuh,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/rico)
Editor : Bie
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluDua Putra-Putri Terbaik Kalsel Ikuti Pelatihan Paskibraka Nasional 2026
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluDukung Sensus Ekonomi 2026, Bupati Banjar Jadi Responden Perdana
-
DPRD KAPUAS2 hari yang laluAnggota DPRD Kapuas Dorong Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol
-
DPRD Kota Palangka Raya20 jam yang laluBanggar DPRD Palangka Raya Soroti Silpa APBD 2025 Capai Rp60,4 Miliar
-
HEADLINE1 hari yang laluApi Dekati Permukiman di Landasan Ulin Timur Berhasil Diblokir
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluTerbaik Layani Jemaah Haji, Pemkab HSU Diberi Penghargaan Kemenhaj RI


