Connect with us

Hukum

Pembunuhan Berencana, Apa Hukumannya dalam Pasal 340 KUHP?

Diterbitkan

pada

Pelaku pembunuhan berencana diancam hukuman mati Foto: rico

BANJARMASIN, Terungkapnya kasus pembunuhan di Lok Baintan, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Selasa (20/11), yang dilakukan Muhammad Safrudin alias Amat (19) terhadap M Rahmadi alias Madi (19) warga Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar, berkat kerja keras jajaran Polda Kalsel bersama Polres Banjar. Usai terungkap dan tertangkapnya pelaku, keluarga korban meminta agar Amat dihukum seberat-beratnya.

Sahrudin, orangtua almarhum Madi yang ditemui di Kamar Mayat RSUD Ulin Banjarmasin mengatakan, pihaknya meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Kepada wartawan, ia mengatakan tak mengira anaknya meninggal dunia begitu tragis. Padahal selama ini anaknya sangat patuh kepada kedua orangtuanya.”Almarhum itu adalah anak saya yang pertama dari empat bersaudara,” jelas Sahrudin.

Apa yang dilakukan pelaku Amat, memang sangat keji. Apalagi, berdasar keterangan pelaku kepada polisi, aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. Dan usai membunuh, tersangka juga tega membawa kabur barang-barang milik tersangka.

Berbekal barang bukti korban, pihak polisi juga terus melakukan penyelidikan. Dirkrimum Polda Kalsel Kombes Sofian Hidayat mengatakan, polisi akhirnya berhasil mengungkap data nama dan foto tersangka. Dengan penyelidikan lebih lanjut menggunakan teknologi kepolisian dan berdasarkan keterangan saksi, akhirnya pihak kepolisian menemukan lokasi tersangka di Desa Bentok, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut. Saat itu tersangka Muhammad Safrudin sedang tidur di kosnya pun langsung diringkus.

Dari penjelasan polisi, modus pembunuhan berencana ini dikarenakan tersangka merasa sakit hati terhadap Madi. Selama ini tersangka juga mengaku sering dirundung oleh si korban. Ditambah lagi tersangka dipecat dari tempat kerjanya karena melakukan pencurian, dimana korban juga ikut andil dalam pencurian tersebut. Alhasil, karena sudah dipecat, Amat bersuara mengenai korban yang juga ikut melakukan pencurian tersebut dan korban pun ikut dipecat dari pekerjaan.

Ancaman Maksimal Hukuman Mati

Kapolda Irjen Yazid Fanani kepada awak media saat pers rilis, Kamis (22/11) siang mengatakan, mayat temuan tanpa kepala merupakan korban mutilasi. Satu tersangka sudah ditetapkan bernama Muhammad Safrudin alias Amat dikenai pasal 340, pembunuhan berencana.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang dimiliki Indonesia telah mengatur mengenai pembunuhan berencana. Pasal 340 KUHP menjelaskan sebagai berikut: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang dimiliki Indonesia telah mengatur mengenai pembunuhan berencana. Pasal 340 KUHP menjelaskan sebagai berikut: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Pembentuk undang-undang memberikan pengertian dan hukuman berbeda dengan pembunuhan biasa sebagaimana diatur Pasal 338 KUHP. Hal demikian dikarenakan bobot kejahatan dan adanya niat untuk melakukan pidana menjadi hal yang memberatkan jika dibanding pembunuhan biasa. Jadi jika dilihat definisi yang diberikan oleh KUHP, pembunuhan berencana sebenarnya suatu pembunuhan biasa (seperti Pasal 338 KUHP), namun dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu (voorbedachte rade).

Dalam menentukan apakah ada rencana atau tidak, para penegak hukum melihat apakah ada niat dalam perencanaan pembunuhan dengan perbuatan membunuhnya terdapat jeda diantaranya untuk memikirkan, misalnya, dengan cara bagaimanakah pembunuhan akan dilakukan. Membedakan pembunuhan (338 KUHP) dan pembunuhan direncanakan, dapat dilihat: jika pembunuhan biasa itu dilakukan seketika, sedangkan pembunuhan berencana, perbuatan menghilangkan nyawa orang lain itu dilakukan setelah ada niat, kemudian mengatur rencana bagaimana pembunuhan itu akan dilaksanakan dalam waktu luang yang dapat diperkirakan si pelaku dapat berpikir dengan tenang.

Pembunuhan berencana merupakan salah satu perbuatan yang diancam dengan pidana mati, selain itu juga ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun (mario/rico)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->