Connect with us

Kota Banjarmasin

Pasien RSJ Sambang Lihum Penuh, Komisi IV DPRD Kalsel Wacanakan Perda Pasung

Diterbitkan

pada

Dewan mengusulkan Perda pasung untuk melindungi penyandang kejiwaan agar mendapat pelayanan yang lebih optimal. Foto: Robby

BANJARMASIN, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan analisis masalah di lapangan terkait Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Komisi IV di sektor Kesehatan khususnya terkait Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum.  Menurut Anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Yazidie Fauzi, permasalahan yang masih banyak ditemui yakni masyarakat tidak mau mengambil keluarganya di RSJ Sambang Lihum walau keadaan sudah pulih.

“Ini membuat pemerintah daerah kewalahan,  khususnya dari sektor anggaran,” ungkapnya.

Berdasarkan masalah di atas, maka pihak Rumah Sakit Sambang Lihum meminta arahan kepada Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial serta Pemerintah Provinsi agar adanya sebuah regulasi atau berupa Perda agar nanti penangan pasca perawatan penyandang disabilitas atau “kejiwaan”  bisa terakomodir.

Ia mengungkapkan bahwa Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial telah berkoordinasi dengan membuat surat edaran yang diajukan ke Pemerintah Provinsi dengan tembusan kepada Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) terkait.

Selain itu,  Komisi IV berinisiatif untuk mengusulkan Perda Pasung untuk penyandang disabilitas kejiwaan. “Komisi IV menganggap ini adalah hal yang penting, ” ujarnya

Ia mengungkapkan bahwa akan mencari referensi sekaligus mengadopsi isi perda pasung dari Provinsi Lain yang sudah mengimplentasikannya.

“Sudah ada 7 daerah yang memiliki perda pasung salah satunya adalah Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Utara, ” ungkapnya.

Disinggung kemungkinan ada kasus pemasungan di Kalsel, menurut Yazidie sangat dimungkinkan tapi tidak terekspos. Sebabnya bila ada keluarga yang sakit jiwa itu dianggap aib bagi keluarga bersangkutan. Dia yakin, banyak kasus pasung di Kalsel tidak terekspose.

“Kita mencoba melindungi penyadang disabilitas kejiwaan itu, agar mereka juga dapat haknya untuk diberikan pelayanan serta hak kondisi mereka hingga bisa pulih. Untuk sanksinya dalam perda ini nanti kita coba pelajari dari beberapa provinsi,” pungkasnya. (robby)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->