Connect with us

Kota Banjarmasin

Ombudsman RI: Permen PU 2010 Melarang Bando Reklame, Perda dan Perwali Harus Merujuk Aturan Itu

Diterbitkan

pada


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Buntut penertiban bando reklame oleh Satpol PP Kota Banjarmasin direspon Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan. Bahkan sejak Jumat (5/6/2020) lalu, Ombudsman RI telah berkirim surat ke Wali Kota Banjarmasin terkait dengan masalah ini.

Ditemui di kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalsel pada Selasa (9/6/2020) siang, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Noorhalis Majid mengatakan, jajarannya telah mempelajari beberapa aturan yang berkaitan dengan bando reklame. Di mana, yang menjadi substansi utama adalah, para pengusaha periklanan tidak mendapatkan izin pemasangan reklame.

“Di Perda itu tidak ada larangan reklame bando. Perda itu di tahun 2014, lalu ada Perwali di tahun 2016 yang juga tidak melarang adanya reklame bando itu,” kata Majid.

Sementara itu, Permen PU Nomor 20 Tahun 2010 yang diterbitkan pada tahun 2010 melarang adanya reklame bando di jalan-jalan yang dikelola oleh pemerintah pusat dengan alasan keselamatan pengguna jalan.

“Semestinya, Perda dan Perwali itu merujuk ke situ (Permen PU), kalau ingin menertibkan bando. Mengapa di Perda yang usianya lebih muda itu masih memperbolehkan bando untuk di jalan raya,” ungkap Majid.

Jika dilihat dari berbagai spanduk yang dibentangkan di reklame bando, Majid menyebutkan soal pelanggaran itu lebih merujuk ke perizinan. Dimana, izin-izin reklame bando itu sudah tidak dikeluarkan lagi karena tidak membayar pajak, karena adanya ketidaksesuaian itu.

Baca juga: Kasatpol PP Tegas Bongkar Reklame Bando, Itu Jelas Langgar Permen PU dan Perda!

Di samping itu, Majid mengatakan Ombudsman RI mencoba menelaah lebih lanjut jika ada maladministrasi. Baik maladministrasi dari segi regulasi, perizinan, pajak, maupun penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Banjarmasin.

“Kalau ingin sistemik penyelesaiannya, maka Perda dan Perwali ini harus direvisi menyesuaikan aturan-aturan yang diatasnya dan terlebih dahulu ada. Seperti Permen PU, UU Lalu Lintas dan lainnya,” jelas Majid.

Bando reklame tak diperbolehkan melintang di jalan yang ditangani pemerintah pusat berdasarkan Permen PU nomor 10 tahun 2010. foto: fikri

Ditanya soal dikembalikannya iklan-iklan ke reklame bando dengan alasan pengusaha periklanan sudah terikat kontrak dengan klien, Majid menyebutkan bahwa kontrak pun juga harus merujuk kepada aturan. Jika seandainya Wali Kota Banjarmasin membuat diskresi, namun bertentangan dengan aturan yang ada, tidak dipungkiri akan terjadi masalah di kemudian hari.

Baca juga: Asisten II: Reklame Bando Tidak Diperbolehkan Melintang di Atas Jalan  

Majid berpandangan, sebaiknya Pemko Banjarmasin merujuk saja kepada peraturan yang ada. Kalau yang menjadi rujukan adalah Perda, maka perda pun harus konsisten.

“Jika yang dirujuk adalah Permen PU, maka Perda harus menyesuaikan. Kalau di seluruh jalan negara itu tidak boleh ada bando, maka tidak boleh ada bando. Dan di Perda mesti disebutkan tidak boleh ada bando,” tandas Majid.

Baca juga: Papan Reklame Bando  Diubah Bentuk, Wali Kota Enggan Komentar

Jika Perda telah disesuaikan dengan Permen PU tahun 2010 itu, Majid menambahkan, akan memudahkan bagi aparat Satpol PP Kota Banjarmasin dalam melakukan upaya penertiban. Karena, ada rujukan yang melarang adanya reklame bando. (kanalkalimantan.com/fikri)

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->