Connect with us

HEADLINE

PNS Dinas ESDM Kalsel Disebut Terima Rp1,2 M dari Izin Tambang di Tabalong

Diterbitkan

pada

Kantor Dinas ESDM Kalsel di Jalan Pangeran Suriansyah, Kota Banjarbaru. Foto: fahmi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menangkap HPW, seorang PNS di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) atas dugaan korupsi izin tambang di Kabupaten Tabalong, Senin (8/6/2026).

HPW, staf Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan dan Batu Bara Dinas ESDM Kalsel diduga memeras pelaku usaha yang mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Tabalong.

Jika tidak diberikan sejumlah uang, abdi negara tersebut mengancam tidak akan menerbitkan IUP yang diajukan pemohon. Dengan terpaksa, pemohon mengiyakan permintaan HPW agar kegiatan usahanya disetujui.

Baca juga: PNS Dinas ESDM Kalsel Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Izin Pertambangan di Tabalong

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong Anggara Suryanagara, HPW diduga menerima uang sebesar Rp1,2 miliar dari pemohon.

“Untuk sementara dari hasil penyidikan kurang lebih 1,2 miliar,” beber Angga dalam konferensi pers di kantor Kejati Kalsel, Senin (8/6/2026) petang.

Dia menambahkan, kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini telah berlangsung mulai tahun 2023 sampai 2025.

Baca juga: Dinas ESDM Kalsel Digeledah Kejaksaan, TNI Berjaga Ketat

“Tidak menutup kemungkinan sampai ini saja, tergantung hasil penggeledahan dan bukti-bukti apa yang ditemukan,” ungkapnya.

Untuk sementara, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 1 buah mobil dan perhiasan dengan nominal yang belum diketahui.

Tim penyidik menegaskan komitmen untuk bertindak profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap tahapan penegakan hukum serta menghormati hak-hak hukum setiap pihak yang terlibat dalam proses penyidikan ini. (Kanalkalimantan.com/fahmi)

Reporter: fahmi
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca