Connect with us

HEADLINE

Kasus Korupsi IUP di Dinas ESDM Kalsel, Begini Respon H Muhidin dan H Supian HK

Diterbitkan

pada

Gubernur Kalsel H Muhidin. Foto: fahmi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pimpinan eksekutif dan legislatif Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) angkat suara terkait kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Tabalong.

HPW, PNS di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalsel ditetapkan sebagai tersangka atas pemerasan kepada pemohon IUP Galian C.

Gubernur Kalsel H Muhidin membiarkan proses hukum berjalan tanpa ada intervensi. Jika ada yang melanggar hukum maka harus diperiksa apakah terindikasi korupsi atau tidak.

Baca juga: Tradisi Potong Pantan dan Pedang Pora Lepas Sambut Dandim 1011

“Kalau ada indikasi korupsi maka dia harus bertanggung jawab,” kata H Muhidin, Selasa (9/6/2026) siang.

Untuk itu, Gubernur Kalsel meminta masyarakat melaporkan langsung ke doronya jika menemukan dinas tertentu yang meminta uang atau memperlambat izin, sehingga bisa diberikan sanksi.

“Bisa saya pecat atau turunkan pangkat, jangan sampai terulang lagi kalau masyarakat membiarkan,” jelasnya.

Dia meminta agar masyarakat tidak memberikan uang agar proses perizinan dipercepat, pihak dinas pun jangan sampai menyambut uang itu. Segala proses perizinan semuanya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sehingga pengawasan lebih transparan dan akuntabel.

Baca juga: 1.433 Jemaah Haji Sudah Tiba di Debarkasi Banjarmasin

“PTSP bisa memikirkan izin ini untuk apa, benar-benar kerja atau tidak. Jangan sampai ambil izin aja terus dilimpahkan ke orang lain,” kata H Muhidin.

Sementara dari legislatif, Ketua DPRD Kalsel H Supian HK mengapresiasi kinerja Kejati Kalsel dan Kejari Tabalong atas pengusutan kasus korupsi ini.

Ketua DPRD Kalsel H Supian HK. Foto: fahmi

“Situasi ekonomi kita sedang merosot dolar sangat tinggi, dampaknya menyangkut ke yang bikin IUP, pasti ada yang bermain di situ,” ujarnya.

Baca juga: Pansus I DPRD Kapuas Kaji Banding ke Jawa Barat

Sebagai lembaga pengawasan, ASN yang melanggar aturan tentunya akan menerima sanksi baik dari segi kode etik maupun pidana.

“Tidak ada maaf bagimu dan ini menjadi contoh bagi yang lain agar tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tegas H Supian HK. (Kanalkalimantan.com/fahmi)

Reporter: fahmi
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca