Connect with us

Kota Banjarbaru

Menguji Peluang PSU Jilid 2 Pilgub Kalsel, Mungkinkah?

Diterbitkan

pada

Denny Indrayana memutuskan untuk menggugat hasil PSU ke MK Foto: dewi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Denny Indrayana- Difriadi menegaskan akan kembali menempuh jalur sengketa Pilgub di Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini ditempuh menyikapi sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi di pencoblosan ulang, Rabu (9/6/2021). Mungkinkah akan ada PSU jilid ke-2?

Tentu saja, hal tersebut akan diuji oleh para hakim MK dalam sidang gugatan yang akan disampaikan oleh pemohon. Namun dalam praktiknya, peluang melakukan PSU Jilid 2 ini tetap terbuka.

Hal ini sebagaimana dilakukan MK terkait kasus Pilkada Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut). Dimana hakim MK memutuskan untuk dilakukan PSU jilid 2 yang oleh KPU setempat kembali akan dilaksanakan 19 Juni 2021.

MK memerintahkan KPU melakukan PSU di dua TPS. Kedua TPS tersebut ialah TPS 007 dan TPS 009 yang berada di Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.

PSU jilid dua ini merupakan perintah MK dalam putusan yang dibacakan oleh ketua MK, Anwar Usman, pada Rabu (3/6). Putusan ini dibacakan setelah pasangan Andi-Faisal mengajukan gugatan terhadap hasil PSU 24 April.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020, di 2 TPS yakni TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Rantau Selatan,” kata Anwar.

Peluang ini pula yang dimanfaatkan oleh paslon nomor 2 di Pilgub Kalsel, Denny-Difri. Dalam jumpa pers di kediamannya di Gang Purnama, Banjarbaru, mereka menegaskan akan melawan hingga peluh penghabisan untuk menghormati mandat suara masyarakat Banua.

“Apalagi, kami mencatat beberapa persoalan mendasar yang perlu dikritisi. Masalah ini memang cenderung klise dan berulang. Seperti masalah DPT, politik uang, dan lainnya,” katanya.

“Kami sampaikan, bahwa perjuangan menjaga pemilu yang jurdil masih hadapi tantangan yang tak mudah,” tegasnya.

Dengan mempertimbangkan secara hati hati, Haji Denny mengatakan setelah diskusi dengan partai koalisi, relawan, dan tim hukum, akan mempertimbangkan terus memperjuangkan nasib masyarakat Kalsel yang dititip pada paslon H2D.

Sementara tim hukum H2D M Rajiv Barokah mengatakan kesiapannya untuk kembali melaporkan sengketa PSU ke MK.

“Tentunya kami akan lebih siap daripada sebelumnya. Ini menegaskan bahwa perjuangan Pilgub Kalsel belum berakhir sebagaimana yang ditetapkan dalam aturan hukum,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, hasil PSU Pilgub Kalsel yang digelar Rabu (9/6/2021), memenangkan pasangan Sahbirin Noor-Muhidin. Data perolehan hasil penghitungan sementara KPU, Sahbirin memperoleh 112.472 suara, sedangkan rivalnya Denny Indrayana hanya meraih 45.814 suara.

Data tersebut diperoleh Kanalkalimantan.com, dari hasil website Pilkada2020.KPU.go.id pada pukul 14.00 Wita. Dimana dari perolehan kedua paslon, ada paut suara cukup tajam yakni sebesar 57.658 suara untuk kemenangan paslon incumbent.

Dari data terlihat, Sahbirin-Muhidin menyapu bersih perolehan suara di 7 kecamatan. Yakni Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kecamatan Aluh-Aluh, Martapura, Astambul, Mataraman, Sambung Makmur, dan Binuang. (kanalkalimantan.com/dewi)

Reporter: dewi
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->