Connect with us

DISHUT PROV KALSEL

Masyarakat Kini Bisa Mengelola Kawasan Hutan

Diterbitkan

pada

Sosialisasi pengembangan agroforestry Foto: Dishut Kalsel

BANJARBARU, Masyarakat kini bisa melakukan pengelolaan kawasan hutan melalui perhutanan sosial. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang PMPPS I Gede Arya Subhakti, S.Hut, MP sewaktu menyampaikan kebijakan Dinas Kehutanan dalam acara Fasilitasi Sosialisasi Pehutanan Sosial Tingkat Tapak tahun 2018 di Aula BAPPELITBANG Kabupaten Banjar mewakili Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Selasa (5/6).

Lebih lanjut disampaikan bahwa dengan luas kawasan hutan sebesar 1.779.982 ha atau sebesar 47,43% dari luas administratif Provinsi Kalimantan Selatan banyak konflik lahan yang terjadi dikawasan hutan.

Untuk menyikapi hal tersebut diterbitkanlah Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor P.83/MENLH/KUM.I/SETJEN/10/2016 Tentang Perhutanan Sosial. Dengan kebijakan perhutanan sosial yang terdiri beberapa skema yaitu hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan diharapkan tidak hanya mengurangi terjadinya konflik lahan tetapi juga mampu mendongkrak taraf hidup masyarakat menjadi lebih sejahtera.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala KPH Kayu Tangi Warsita, S.Hut, MP dan DR Hamdani Fauzi dari Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat sebagai narasumber yang juga menjelaskan bahwa banyak produk yang bisa dijual tidak hanya terbatas pada kayu saja, tatapi hasil hutan bukan kayu seperti madu, gaharu, kayu manis, kemiri, berikut beberapa hasil turunnnaya seperti sirup kayu manis, minyak kemiri, air madu. Lebih lanjut juga dijelaskan bahwa produk dari Jasa Lingkungan (Jasling) juga dapat mendongkrak taraf hidup masyarakat.

Turut hadir Camat, Lurah, Kepala Desa, Koramil, Polsek, Penyuluh, dan Tim Percepatan Perhutanan KPH Kayu Tangi yang berada dalam wilayah kerja KPH Kayu Tangi.(rendy)

Reporter: Rendy
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->