HEADLINE
Lagi, Jaringan Narkoba Malaysia Dibekuk di Bandara dengan Barang Bukti 18 Kg Sabu!
Sebelumnya Polda Kalsel juga mengamankan tersangka GFM dengan barang bukti 1 paket besar sabu seberat 484,50 gram. Adakah yang ditangkap hari ini dengan barang bukti 18 kg sabu bagian dari komplotan mereka?
BANJARBARU, Kalsel kembali menjadi target jaringan narkoba lintas negara. Tapi untungnya, Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil menggagalkan beredarnya narkoba jaringan Malaysia ini saat akan masuk melalui bandara Syamsudin Noor Banjarbaru, Minggu (20/5) pukul 10.00 Wita.
Tak tanggung-tanggung, barang-bukti narkoba berupa sabu yang diamankan sebanyak 18 kg. Penangkapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya jajaran Ditresnarkoba melakukan pengintaian terhadap jaringan ini.
Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Daryanto mengatakan, diketahui pelaku merupakan jaringan pengedar narkoba asal Malaysia. “Satu orang berhasil diamankan dengan barang bukti sebanyak 18 kg sabu,†katanya. Polda Kalsel sendiri, akan merilis tangkapan 18 kg sabu ini Senin (21/5) di Mapolda.
Kapolda Kalsel Brigjen Rachmat Mulyana dan Direktur Ditresnarkoba Polda Kombes Muhammad Firman, juga membenarkan atas penangkapan pengedar narkoba dengan barang bukti 18 kilogram sabu.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel bersama BNN Provinsi Kalsel juga berhasil mengungkap jaringan Narkoba asal Malaysia yang masuk lewat Bandara Syamsudin Noor, Kamis (22/2) sekitar pukul 12.45 Wita.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yakni 1 paket besar sabu-sabu seberat 484,50 Gram dari pengakuan dari tersangka GFM. Serta 160 butir pil ektasi berlogo Micky Mouse. Ungkapan kasus itu jaringan luar negeri ditemukan di depan Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru dan TKP kedua di Jalan Veteran, Martapura, Kabupaten Banjar.
“Petugas yang melakukan penangkapan dan penggeledahan menemukan barang bukti yang diduga sabu seberat 484,50 gram dari dalam ransel milik pelaku yang berinisial GFM (32) warga Jalan Gunung Sari Banjarmasin di depan Bandara Syamsudin Noor,†kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman SIK Msi, beberapa waktu lalu.
Menurut Dir Resnarkoba Polda Kalsel itu, selain mengamankan tersangka GFM, petugas juga berhasil mengamankan pelaku lain yang akan menerima barang bukti tersebut yakni H (37) warga Jalan Adipati Binuang, Kabupaten Tapin dan MR (34) warga Jalan Veteran, Martapura, Kabupaten Banjar.
“Diamankannya kedua pelaku tersebut membuat petugas melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Jalan Veteran, Martapura, Kabupaten Banjar. Dalam penggeledahan tersebut petugas kembali menemukan 160 butir diduga ektasi warna pink berlogo Mickey Mouse,†terang Kombes Pol Muhammad Firman.
Selain di rumah tersangka, lanjut Kombes Pol Muhammad Firman, petugas juga melakukan pengembangan kasus di Lapas Karang Intan. Di Lapas Narkoba Karang Intan berhasil mengamankan 2 napi berinisial R (35) warga Jalan Rawasari Banjarmasin dan H (38) warga Jalan Gunung Manggis, Landasan Ulin, Banjarbaru.
Kelima orang pelaku yang berhasil diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk proses penyidikan dan kelima pelaku tersebut terancam Pasal 132 ayat (1) sub pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No35/2009 tentang Narkotika. (rico/ammar)
Editor: Chell
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin22 jam yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
kriminal banjarbaru3 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
LIPSUS BANJARBARU3 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024
-
HEADLINE3 hari yang lalu
9 Rumah di Gang Kenari Banjarmasin Habis Dilahap Si Merah
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kasus Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Sang Ayah Divonis 20 Bulan Penjara