Connect with us

HEADLINE

Kronologis Perkelahian Maut di Jembatan Gerilya Banjarmasin Tewaskan Pemuda 24 Tahun

Diterbitkan

pada

Ilustrasi perkelahian. Grafis : rideka/kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Perkelahian berujung maut jelang malam pergantian tahun di Banjarmasin perlahan terungkap.

Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Kelayan B Jembatan Gerilya RT 26, Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan yang mengakibatkan tewasnya Erwin (24), Jumat (31/12/2021) sekitar pukul 22.00 Wita.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryono saat membenarkan kejadian tersebut. Ia pun menyebut dua pelaku sudah menyerahkan diri ke Mapolsek Banjarmasin Selatan usai petugas melakukan pendekatan kepada pihak keluarga.

“Kedua pelaku atas nama MI dan MA sudah menyerahkan diri setelah anggota melakukan pendekatan kepada pihak keluarga,” kata Kapolsek Banjarmasin Selatan, Sabtu (1/1/2022) sore.

 

Baca juga : Tewas saat Malam Pergantian Tahun di Banjarmasin, Diduga Dipicu Pelecehan Perempuan

Kapolsek menjelaskan kronologis kejadian tersebu, berdasarkan keterangan saksi, saat itu saksi dan dua terduga pelaku MI (16), warga jalan Kelayan B dan MA (20) warga Kelayan A sedang nongkrong di jembatan sekitar lokasi kejadian jelang malam pergantian tahun.

Saat itu melintas dua orang perempuan mendorong sepeda motor yang mogok. Salah satu pelaku, MA kemudian melakukan pelecehan dengan memegang pantat perempuan tersebut. Tak terima dilecehkan, perempuan tersebut lantas menelpon Erwin, korban yang merupakan kakaknya.

Sesampainya di lokasi, Erwin lantas langsung memegang kerah baju MA, sedangkan perempuan -adik korban- menampar wajah MA.

Nah, saat hendak pergi, korban langsung diserang MI dengan sebilah senjata tajam hingga mengenai punggungnya. Setelah itu MI langsung meninggalkan lokasi kejadian.

 

Baca juga : Tersangka Kasus Korupsi iPad, Sekwan DPRD Banjarbaru Pensiun Dini

Korban yang sudah terluka sempat mendatangi salah satu pelaku lain yakni MA, hingga terjadi perkelahian antara keduanya.

Masih keterangan pihak polisi yang dihimpun dari para saksi MA akhirnya beberapa kali menusukan senjata tajam miliknya ke tubuh Erwin yang membuat jatuh tak berdaya.

“Melihat Erwin tak berdaya, pelaku langsung kabur. Sedangkan Erwin sempat ditolong warga untuk dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong,” pungkas Kapolsek.

Kedua pelaku bakal dijerat dengan pasal 338 Juncto pasal 170 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. (kanalkalimantan.com/al)

Reporter : al
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->