Connect with us

HEADLINE

Korban Penculikan Diancam Sajam, Bripda Andre Kabur dari Kesatuan!

Diterbitkan

pada

Polda Kalsel memberikan keterangan terkait kasus penculikan yang dilakukan Bripda Andre. Foto: mario

BANJARMASIN, Polda Kalsel mulai membeber sejumlah fakta pada kasus penculikan terhadap AN (14), siswi SMPN 5 Banjarbaru oleh Bripda Andre Gunawan. Salah satunya, pelaku sempat mengancam korban menggunakan senjata tajam (sajam).

Pada konfrensi pers yang digelar di Mapolda Kalsel, Senin (14/1) siang, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Moch Rifai mengatakan, aksi nekat Bripda Andre didasari adanya masalah ekonomi. Hingga dengan akal yang pendek , pelaku melakukan aksi penculikan dengan meminta uang tebusan untuk membayar utang-utangnya.

Dalam proses penculikan tersebut korban AN sempat diancam menggunakan senjatan tajam oleh pelaku. Selain itu Kombes Rifai juga mengatakan Bripda AG juga sudah tidak masuk bekerja sejak akhir Desember lalu.

“Pelaku memang banyak memiliki utang dengan masyarakat di Kotabaru. Pelaku sempat mengancam dengan senjata tajam saat aksi penculikan. Dan perlu diketahui sejak tanggal 25 Desember 2018 dia sudah meninggalkan satuan tanpa izin,” jelasnya.

Disisi lain, saat ditanya terkait adanya dugaan pelecehan yang dilakukan Bripda Andre terhadap korban, Kabid Humas Polda Kalsel mengatakan pihaknya masih akan mendalami kasus ini dan meminta waktu untuk tim bertugas. “Masih kita dalami dan mohon beri kita waktu untuk tim bertugas agar bisa jelas semua,” lanjutnya.

Kasus penculikan ini dipastikan akan tetap di-handle Polres Banjarbaru. Namun terkait status pelaku sebagai oknum Kepolisian Republik Indonesia, Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Irianto menegaskan bahwa pelaku akan dipecat.

Terkait prosedurnya, pelaku akan diperiksa Fungsi Reskrim dan akan berlanjut pada pidananya. Jika sudah dinyatakan bersalah dan inkrah oleh hakim, maka akan dilakukan penegakan internal Polri melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

“Sesuai Pasal 12 Peraturan pemerintah No 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri yang telah melakukan tidak pidana dan memiliki kekuatan hukum tetap. Untuk pidananya disangkakan UUD PPA no 35 tahun 2014 pasal 83 ancaman pidana 15 tahun penjara,” ujarnya.

Polda Kalsel juga akan melakukan langkah-langkah kedepan terkait profesionalisme Polri untuk setiap saat meningkat kadar kedisplinan anggota di seluruh wilayah Polda Kalsel.

Pelaku Sempat Kabur, Petugas Lalai?

Bripda Andre Gunawan sempat melarikan diri saat diperiksa di Ruangan Unit PPA Polres Banjarbaru. Diduga ada unsur kelalaian anggota yang bertugas saat memeriksa pelaku menjadi perhatian Polda Kalsel.

Pada berita sebelumnya, Bripda Andre Gunawan yang telah berhasil diringkus berhasil melarikan diri menggunakan mobil miliknya jenis HRV hitam. Entah apa yang terjadi, hingga pelaku berhasil mendapatkan kunci mobilnya yang disita petugas dan berhasil melarikan diri dari wilayah Kantor Polres Banjarbaru.

Meski berhasil ditangkap kembali setelah melalui proses penyisiran dan pengejaran yang cukup alot, Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Irianto mengatakan kelalaian yang mengakibatkan Bripda Andre kabur masih diselidiki melalui proses audit investigasi.

“Manakala nanti anggota-anggota yang bertugas saat itu lalai, maka tentu akan kita lakukan penegakan internal,” tegasnya.(mario/rico)

Reporter:mario/rico
Editor:Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->