Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Kasus Arisan Online di Banjarmasin, Uang Korban Hilang Atau Kembali Begini Kata Praktisi Hukum

Diterbitkan

pada

RA, tersangka bandar arisan online Banjarmasin. Foto: polrestabjm

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Bandar arisan online RA, warga jalan Pramuka, Banjarmasin Timur ditahan Satreskrim Polresta Banjarmasin sejak Senin (21/2/2022). RA dilaporkan menggelapkan uang para nasabah hingga mencapai miliaran rupiah.

Menurut laporan jumlah korban bandar arisan online yang dilakukan istri anggota polisi di Banjarmasin terus bertambah.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’i mengatakan, hingga Selasa (22/2/2022) kemarin, sudah 356 orang yang melapor telah menjadi korban RA. Dengan terus bertambahnya jumlah korban, maka total kerugian poara korban naik.

Menurut Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo, modus aksi RA dengan memberikan iming-iming dan mengajak korban untuk ikut arisan, satu slot Rp 10 juta bisa menghasilkan Rp 13 juta.

 

 

Baca juga: Hati-hati Beli Motor Murah, Polres Banjar Ungkap 20 Motor dari Pelaku Curanmor

“Jadi iming-iming inilah yang memberatkan RA dan membuat laporan atas namanya pun memenuhi unsur pidana,” tegas Kombes Sabana.

Polisi terus mengimbau kepada masyarakat untuk segera dapat melapor jika menjadi korban penipuan dari bandar arisan online RA

Menanggapi banyaknya korban yang melaporkan mengengani kemungkinan uang kerugian korban bisa kembali atau tidak, pengamat hukum Dr Muhamad Pazri MH mengatakan bahwa para korban berhak atas penggantian biaya, kerugian, dan bunga berdasarkan pasal 1243 KUHPerdata, serta bisa sita jaminan terhadap aset-aset tergugat kedepan.

Pengamat Hukum, Dr M Pazri MH. Foto: dok.pribadi

Pazri mengatakan, para korban bisa mengupayakan pelaporan pada yurisdiksi perdata. Dimana jika pada saat jatuh tempo pemilik arisan online tidak kunjung memberikan uang arisan, maka dapat diajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri dengan dasar hukum atas perbuatan ingkar janji (wanprestasi) oleh tersangka.

Baca juga: Status Dugaan Korupsi di Dinas LH Kotabaru ke Tahap Penyidikan

“Masih bisa diupayakan dalam yurisdiksi perdata, maka terkait masalah yang timbul karena arisan online jika pada saat jatuh tempo pemilik arisan online tidak kunjung memberikan uang arisan, dapat diajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri. Bisa dengan dasar hukum karena pemilik arisan online tersebut atas perbuatan ingkar janji (wanprestasi),” kata M Pazri, kepada Kanalkalimantan.com, Kamis (24/2/2022).

Pazri menanggapi mengenai laporan dugaan korban yang pernah turut ditransfer oleh suami tersangka untuk membayarkan uang arisan. Ia mengatakan suami RA juga berpeluang ditetapkan sebagai tersangka, apabila memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup.

“Dari sisi pengamat hukum, sangat bisa dugaanya ditetapkan sebagai tersangka apabila ada dua bukti permulaan yang cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 17 KUHAP dan harus dimaknai minimal ada dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP yaitu, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa,” ujarnya.

Masih menurut Pazri, jika terbukti suami tersangka bisa juga dikenakan pasal 55 dan 56 KUHP atas dugaan turut serta dan membantu kejahatan.

Pengamat hukum yang tinggal di Kota Banjarmasin ini berharap pihak kepolisian tuntas dan transparan dalam mengusut perkara tersebut. Mengigat korbannya cukup banyak dan bertambahnya pihak yang terlibat dengan kerugian miliaran rupiah, dan semoga dapat menjadi pembelajaran kepada masyarakat luas.

“Terhadap kejahatan yang dilakukan oleh RA, polisi dapat mengenakan pasal 372 penipuan dan pasal 378 KUHP penggelapan,” tegasnya.

Baca juga: Lelaki ‘Garap’ Adik Ipar di Kotabaru, Lima Tahun Baru Terbongkar

Serta pasal 28 ayat 1 yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Terhadap pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, sesuai Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik.

Tersangka RA bisa dikenakan TTPU yaitu pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berbunyi, s etiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->