Connect with us

Kabupaten Kotabaru

Status Dugaan Korupsi di Dinas LH Kotabaru ke Tahap Penyidikan

Diterbitkan

pada

Jumpa pers di aula kantor Kejari Kotabaru terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas LH Kotabaru, Rabu (23/22/2022). Foto: muhammad

KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Dugaan kasus tindak pidana korupsi di kantor Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Kotabaru memasuki babak baru. Statusnya telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru.

Hal tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran penyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan pajak, perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan Dinas Lingkungan Hidup tahun anggaran 2020 dan 2021.

Diduga penggunaan anggaran tidak sesuai alias fiktif, dan tim Kejari Kotabaru sudah meminta keterangan dari pihak-pihak terkait yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabaru, Dr Andi Irfan Syafruddin melalui Kepala Seksi Intelijen Achmad Riduan menjelaskan, berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Nomor : PRINT-01/0.3.12/Fd.1/01/2022 tanggal 28 Januari 2022, tim Jaksa penyelidik Kejari Kotabaru telah melakukan penyelidikan.

 

 

Baca juga: Mengunjungi Desa Wisata Tiwingan Lama, Melihat Langsung ‘Raja Empat’ Kalsel

“Setelah dilakukan permintaan keterangan oleh tim Jaksa Penyelidik selama kurang lebih 20 hari dan telah dilakukan ekspose perkara yang dipimpin oleh Kajari Kotabaru dengan hasilnya adalah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur-unsur di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sehingga perlu ditingkatkan pemeriksaanya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” terangnya, Rabu (23/2/2022) petang.

Berdasarkan hasil ekspose tersebut, katanya melanjutkan, kemudian diterbitkan surat perintah penyidikan Kajari Kotabaru Nomor : PRINT-01/0.3.12/Fd.2/02/2022 tanggal 21 Februari 2022 tim Jaksa penyidik Kejari Kotabaru akan bekerja mengumpulkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan pada Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana berupa keterangan saksi, ahli dan juga dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan perkara tersebut.

“Dari itu, dinilai adanya potensi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dugaan penyalahgunaan anggaran yang tidak Sesuai penggunaannya atau fiktif yang pertahunnya kurang lebih sebesar Rp 1.994.697.400,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/muhammad)

Reporter : muhammad
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->