Connect with us

Kabupaten Kotabaru

Lelaki ‘Garap’ Adik Ipar di Kotabaru, Lima Tahun Baru Terbongkar

Diterbitkan

pada

Tersangka M yang menyetubuhi adik ipar. Foto: polreskotabaru

KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Pagar makan tanaman, ungkapan yang tepat diberikan kepada M (46), lelaki yang tega menyetubuhi adik ipar sendiri. Aksi ‘nikmatnya’ itu ternyata berlangsung sejak tahun 2016 hingga terbongkar di bulan Februari 2022.

M pada Senin (21/2/22) kemarin, dilaporkan ke pihak Kepolisian Resort Kotabaru atas tindakan yang dilakukannya pada Jumat (18/2/2022) lalu, di salah satu desa di Kecamatan Pulau Laut Utara.

Korban berinisial SZ (20) harus rela melayani kelakuan kakak ipar sendiri. Karena kerap mendapatkan ancaman dari tersangka, sehingga dengan rela aksi yang sudah berlangsung selama lima tahun tersebut terus dilancarkan pelaku.

Kapolres Kotabaru AKBP Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, M mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi korban sejak masih berusia 15 tahun.

 

 

Baca juga: Dugaan Pemeliharaan Operasional Fiktif di Dinas LH Kotabaru, Kejari Bawa Dua Boks Dokumen

“Modus awalnya tersangka mempertontonkan film porno kepada korban dan melakukan ancaman, sehingga korban takut dan akhirnya harus melayani kakak iparnya itu,” tutur Kasat Reskrim, Kamis (23/2/2022).

Untuk aksinya sendiri, sambung Kasat Reskrim, dilakukan tersangka saat istrinya atau kakak kandung dari korban sedang tidak berada di rumah. Baru setelah dilaporkan ke polisi, Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru langsung mencari dan akhirnya berhasil menangkap pelaku yang saat itu tengah berada di kawasan jalan Raya Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara.

Dari hasil pengembangan penangkapan terhadap tersangka didapati beberapa barang bukti yakni, selembar baju daster warna ungu bermotif bunga, satu lembar bra warna cream, selembar celana pendek warna abu-abu dan satu lembar fotocopy kartu keluarga.

“Untuk tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraruran Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,” jelasnya. (Kanalkalimantan.com/muhammad)

Reporter : muhammad
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->