Connect with us

HEADLINE

Tata Ulang Kawasan Simpang Empat Banjarbaru, Pedagang Bongkar Sendiri Bangunan

Diterbitkan

pada

Lahan sekitar 2.000 meter persegi selama ini dimanfaatkan sebagai tempat usaha sejumlah pedagang ditata ulang dan dialihfungsikan menjadi kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Foto: medcenbjb

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru menata wajah kota dengan penertiban bangunan liar yang berdiri di atas aset daerah kawasan Simpang Empat Sungai Besar.

Lahan seluas kurang lebih 2.000 meter persegi selama ini dimanfaatkan sebagai tempat usaha sejumlah pedagang ditata ulang dan dialihfungsikan menjadi kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Langkah penataan mulai dilakukan secara bertahap sejak 26 Maret 2026 melalui pemberian surat teguran kepada para pedagang yang menempati lahan milik Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru dengan dasar kepemilikan berupa Sertifikat Hak Pakai.

Baca juga: Jemaah Haji asal HSS Wafat di Madinah

Para pedagang secara sukarela membongkar bangunan mereka secara mandiri. Foto: medcenbjb

Menjelang akhir tenggat waktu surat teguran ketiga yang dijadwalkan pada Jumat 19 Juni 2026, para pedagang menunjukkan sikap kooperatif dengan mulai mengosongkan lokasi dan melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri.

Camat Banjarbaru Selatan, Muhammad Firmansyah, mengatakan, proses penataan berjalan lancar berkat kesadaran para pedagang yang memahami status kepemilikan lahan tersebut.

“Alhamdulillah, sejak diberikan surat peringatan pertama sampai sekarang menjelang jatuh tempo surat teguran ketiga nanti di hari Jumat, seluruh pedagang yang memanfaatkan aset pemerintah kota sudah melakukan pembongkaran mandiri,” ujar Camat Banjarbaru Selatan, Kamis (18/6/2026).

Baca juga: Warga Sidomulyo 1 Mengadu ke Kementerian HAM dan Kementerian Hukum

Secara sadar, pedagang di kawasan Simpang Empat Sungai Besar itu memahami dan mengetahui penuh lahan yang mereka gunakan berusaha selama ini milik Pemko Banjarbaru.

Menurut Firmansyah, pendekatan humanis yang dilakukan pemerintah menjadi kunci terciptanya suasana yang kondusif selama proses penataan berlangsung. Tidak hanya mengedepankan aturan, pemerintah juga terus membuka ruang komunikasi dengan para pedagang sehingga proses pengosongan lokasi dapat berjalan tanpa konflik.

Penataan kawasan Simpang Empat Sungai Besar ini merupakan bagian dari upaya Pemko Banjarbaru mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan.

Aset Pemko Banjarbaru di kawasan Simpang Empat ditata ulang untuk RTH. Foto: medcenbjb

Baca juga: Ketua DPRD Banjarbaru Gusti Rizky Diganti

Keberadaan RTH nantinya diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, mulai dari fungsi ekologis, estetika kota, hingga menjadi ruang publik yang nyaman dan representatif.

Dengan semakin banyaknya pedagang yang secara sukarela membongkar bangunannya, proses penataan kawasan tersebut menjadi bukti bahwa sinergi antara pemerintah dan masyarakat mampu menghadirkan perubahan positif bagi pembangunan kota.

Kawasan strategis Simpang Empat Banjarbaru diharapkan tampil lebih tertata, hijau, dan menjadi salah satu wajah baru Ibu Kota Kalsel yang modern, nyaman, dan berkelanjutan. (Kanalkalimantan.com/bie)

Reporter: bie
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca