Connect with us

PILKADA BANJARMASIN

Jelang Putusan Sengketa Pilkada Banjarmasin, Tim Ibnu Sina – Arifin Gelar Nonton Bareng

Diterbitkan

pada

suasana nonton bareng tim pemenangan Ibnu Sina Foto: Putra

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN– Sidang sengketa Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak akhir. Hari ini, Senin (22/3/2021) MK menggelar sidang pengucapan putusan sengketa Pilkada Banjarmasin.

Sebagai pihak termohon, tim pemenangan paslon nomor urut 2 Ibnu Sina-Arifin Noor

menggelar nonton bareng (Nobar) sidang pengucapan putusan MK tersebut di Best Westren Kindai Hotel Banjarmasin, JL. A.Yani 4,5.

Suasana nonton bareng dari pantauan Kanalkalimantan.com dihadiri oleh Tim pemenangan, Relawan beserta perwakilan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan PDIP serta didukung partai non parlemen, yakni PSI.

Dalam nonton bareng dari Tim pemenangan dan kader partai tersebut secara langsung melihat Tim Kuasa Hukum Ibnu Sina-Arifin Noor yang berhadir juga di dalam sidang MK melalui Virtual ini lewat aplikasi Zoom Meeting.

Mereka menyaksikan jalannya sidang dari layar dengan santai sembari menunggu giliran pembacaan putusan bagi sengketa Pilkada Kota Banjarmasin.

Diketahui jadwal pembacaan keputusan MK perkara dengan nomor perkara 21/PHP.KOT-XIX/2021 mengalami perubahan, semula dijadwalkan dilaksanakan pagi pukul 09.00 WIB.

Baca juga : Ditinggal Komisioner Ikuti Putusan MK, Kantor KPU Banjarmasin Dijaga Ketat Polisi

Namun, pada Pukul 13.30 WIB dalam putusan MK tidak langsung di bacakan hasil dari sengketa Pilkada 2020 Kota Banjaramasin, karena dalam pembacaan putusan MK berisikan beberapa sesi.

Yang diantaranya sesi pada Pukul 13.30 WIB berisikan pembacaan pertama yaitu hasil Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Solok Tahun 2021, dengan nomor perkara 77/PHP.BUP-XIX/2021.

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2021, Nomor perkara 93/PHP.BUP-XIX/2021, dan pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2021, Nomor Perkara 132/PHP.BUP-XIX/2021

Lalu pembacaan Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2021 dengan Nomor Perkara 21/PHP.KOT-XIX/2021 yang dimohonkan paslon nomor urut 4 Ananda-Mushaffa.

Baca juga : Tuntas Sidang di MK, Haji Denny Sampaikan Pertanggungjawaban Donasi “Rp 5.000 Selamatkan Banua”

Paslon Ananda- Mushaffa menggugat penetapan perolehan suara yang dikeluarkan KPU, yaitu paslon nomor urut 2 Ibnu Sina-Arifin Noor mendapatkan suara sebanyak 90.980,

Sementara pemohon atau paslon nomor urut 4 ananda mushaffa mendulang suara sebesar 74.154 pemilih.

Dalam permintaannya, Paslon nomor urut 4 sebagai pemohon meminta sanksi diskualifikasi bagi paslon nomor urut 2 Ibnu Sina – Arifin Noor noor karena dituding melakukan pelanggaran perupa penyalahgunaan kewenangan dan program pemerintah.(Kanalkalimantan.com/putra)

 

Reporter : Putra
Editor : Cell

 

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->