Connect with us

HEADLINE

Izin Trayek Angkot Tak Diperpanjang, Jalur Malah Kena Pangkas


Trayek Cempaka-Martapura Menjadi Cempaka-Batas Kota


Diterbitkan

pada

Puluhan sopir bersama DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Banjarbaru mendatangi kantor DPRD Banjarbaru, Senin (10/6/2024) siang. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Izin trayek angkutan kota (Angkot) di Kota Banjarbaru dipertanyakan puluhan sopir ke wakil rakyat.

Puluhan sopir bersama DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Banjarbaru mendatangi kantor DPRD Banjarbaru mempertanyakan kebijakan tersebut, Senin (10/6/2024) siang.

Mereka menuntut penyelesaian permasalahan izin trayek angkot di wilayah Banjarbaru yang belum diterbitkan sejak diajukan perpanjangan tahun 2023 lalu.

“Izin trayek ini dari bulan Desember tahun 2023 lalu kami mengajukan, tapi sampai sekarang belum keluar,” ujar Helvin Ketua DPC Organda Banjarbaru kepada awak media, Senin (10/6/2024) siang.

Baca juga: Tolak Kebijakan Tapera dan UKT, Mahasiswa Unjuk Rasa di Rumah Banjar

Helvin, Ketua DPC Organda Banjarbaru. Foto: wanda

Dia mengatakan, sopir bersama Organda sudah mengajukan izin trayek, namun Dinas Pehubungan (Dishub) Kota Banjarbaru meminta penerbitan ini dibawa ke Dishub provinsi.

“Tapi selama 20 tahun ini kita tahu bahwa penerbitan izin trayek adalah kota yang mengeluarkan, dari tahun 1999 sudah Banjarbaru yang mengeluarkan trayek. Ini mereka minta ke provinsi maka kita tidak terima tetap minta dikeluarkan Banjarbaru,” jelas dia.

Dirinya berpendapat bahwa terhitung sejak Januari angkutan kota di Banjarbaru tenggelam. Pentingnya izin trayek ini terbit, dia menekankan agar angkot di Banjarbaru tidak dianggap ilegal atau angkutan umum liar.

Baca juga: MK Tolak Dua Gugatan Penggelembungan Suara Caleg DPR RI Dapil Kalsel

“Kalau trayek tidak dikeluarkan, jadi angkutan umum gelap, dampaknya kita jadi taksi liar,” ungkapnya.

Kendati demikian dari hasil audiensi ini pihaknya menemukan titik terang dengan Surat Keterangan (SK) terkait izin sementara.

Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, Emi Lasari setelah pertemuan mengatakan, SK akan dibuat selama masa transisi, masa waktu saat Dishub Banjarbaru mengajukan SK Wali Kota yang direvisi dari yang awalnya menggunakan trayek Cempaka-Martapura menjadi Cempaka-Batas Kota.

Baca juga: Resiko Rentan Jurnalis Mendapat Serangan Kekerasan Berbasis Gender Online

“Isi SK izin sementara itu menyatakan bahwa izin trayek yang ada masih berlaku sampai kemudian diterbitkan izin trayek baru dalam rangka menggaransi sopir angkot kalau ada kejadian di jalan ada penilangan dan sebagainya, maka terkait izin trayek itu tidak bermasalah,” ujar Emi Lasari.

Kemudian katanya, anggota dewan akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Dishub dan Organda dari kabupaten/kota lain.

“Diskusi bahwa kita mengacu pada kewenangan kita saja untuk menerbitkan izin trayek yang baru. Tentunya tidak lintas kabupaten kota khusus Banjarbaru saja sesuai kewenangan kita,” ungkapnya.

“Jangan sampai nanti kemudian Banjarbaru menerapkan izin mamun kabupaten kota lain tidak, kemudian misalnya ada angkutan masuk ke Banjarbaru akhirnya akan mengambil mata pencaharian kawan-kawan angkot Banjarbaru. Itu yang masih menjadi PR kita,” tandas Emi. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->