Connect with us

HEADLINE

MK Tolak Dua Gugatan Penggelembungan Suara Caleg DPR RI Dapil Kalsel

Diterbitkan

pada

Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Partai Demokrat dan PDIP untuk Pileg 2024 dari Dapil Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6/2024). Foto: tangkap layar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Partai Demokrat dan PDIP dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan dan Partai Amanat Nasional (PAN) akhirnya diputuskan.

Perkara dengan Nomor 196-01-14-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan Partai Demokrat menguasakan kepada kuasa hukum, Prof Denny Indrayana dan tim.

Senin (10/6/2024) pagi, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membacakan putusan  perkara yang diajukan Partai Demokrat tersebut.

Dalam putusan, hakim MK menyatakan dalil permohonan a quo pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dan permohonan yang diajukan pemohon, yaitu pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 ditolak untuk seluruhnya.

Baca juga: Resiko Rentan Jurnalis Mendapat Serangan Kekerasan Berbasis Gender Online

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua hakim MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Senin (10/6/2024).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK terbuka untuk umum dan disiarkan melalui tayangan live YouTube MK oleh ketua majelis hakim MK Suhartoyo merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai anggota.

Dugaan penggelembungan suara dalam Pileg (Pemilihan Legislatif) DPR RI Dapil Kalsel 1 yang didalilkan Partai Demokrat melalui kuasa hukum Prof Denny Indrayana dan tim ditolak seluruhnya.

Penggelembungan suara didalilkan pada tujuh kecamatan di Kabupaten Banjar dan satu di Kabupaten Barito Kuala (Batola) berdasarkan tabel persandingan antara C Hasil/Salinan dengan D Hasil.

Baca juga: Pengunjung THM Pakai Narkoba Dibawa ke Mapolres Banjarmasin

Untuk Kabupaten Banjar diantaranya Kecamatan Astambul, Kecamatan Sungai Pinang, Kecamatan Aluhaluh, Kecamatan Kertak Hanyar, Kecamatan Gambut, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Cintapuri Darussalam. Sedangkan untuk Kabupaten Batola yaitu Kecamatan Rantau Badauh.

Partai Demokrat menyebut PAN seharusnya memperoleh hanya 88.536 suara. Sedangkan Partai Demokrat memperoleh 89.979 suara. Sementara versi KPU PAN mendapat 94.602 suara.

Gugatan dugaan penambahan suara kepada PAN sebesar 6.066 suara dan pengurangan satu suara pemohon pada tujuh kecamatan di Kabupaten Banjar dan satu Kecamatan di Kabupaten Batola.

Namun, dalil-dalil tersebut dinyatakan tidak terbukti dan ditolak untuk seluruhnya oleh hakim MK.

Selain perkara tersebut, dalam waktu yang hampir bersamaan MK juga membacakan putusan perkara PHPU Nomor 191-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan PDIP dengan tergugat KPU Provinsi Kalsel dan PAN sebagai pihak terkait.

Baca juga: Wabup Banjar Resmikan Masjid Sayyid Machmud di Sekumpul Ujung, Martapura

Sama seperti partai Demokrat, gugatan PDIP pada pokok permohonan meminta untuk dibatalkan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024, sepanjang perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil II Kalsel.

Dimana pada pokok gugatan, penggugat mendalilkan dugaan penggelembungan suara PAN di kabupaten kota sebanyak 15.690 suara. Meliputi, Kota Banjarmasin, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Kotabaru.

Sementara KPU menetapkan perolehan suara calon legislatif anggota DPR RI di Kalsel II yaitu perolehan suara caleg PDIP di C Hasil sebanyak 89.875 suara, di D Hasil 89.875 dan perolehan suara PAN di C Hasil 278.005 dan di D Hasil 278.005.

Namun, gugatan PDIP itu bernasib sama dengan Partai Demokrat, seluruh dalil dan gugatan dinyatakan tidak terbukti dan ditolak oleh sembilan  hakim MK.

Dalil-dalil permohonan terkait dugaan penggelembungan suara di Pilgub DPR RI Dapil Kalsel II yang disampaikan pemohon PDIP melalui kuasa hukum dinyatakan tidak berasal menurut hukum.

Baca juga: Sosok Dibalik Rancang Bangun Gerbang Selamat Datang Banjarmasin

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK, Suhartoyo.

Ditolaknya dua gugatan perkara PHPU untuk Pileg 2024 di Dapil Kalsel tersebut juga dibenarkan oleh Ketua KPU Provinsi Kalsel, Andi Tenri Sompa.

Menurut Andi Tenri Sompa, KPU Kalsel sebagai pihak tergugat dalam perkara yang diajukan Partai Demokrat  dan PDIP, menang dalam gugatan PHPU tersebut.

“Betul, KPU menang, “ akunya kepada Kanalkalimantan.com. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->