Connect with us

Hukum

Ini Pasal-pasal Kontroversial dalam KUHP Baru yang Memicu Protes

Diterbitkan

pada

DPR sahkan KUHP baru melalui paripurna, Selasa (6/12/2022). Foto: suara

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Rapat paripurna DPR RI telah mengesahkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang penuh kontroversi, Selasa (6/12/2022) lalu. Aksi penolakan dari kelompok masyarakat sipil karena mengancan kebebasan berekspresi hingga pasal yang ganjil. Di antaranya pasal tentang kumpul kebo, kontrasepsi, demonstrasi, dan penghinaan terhadap presiden.

Berikut pasal-pasal penuh kontroversi dalam KUHP baru :

1. Pasal Kontrasepsi

Peraturan yang melarang orang menawarkan atau menunjukkan alat kontrasepsi atau pencegah kehamilan “pada anak” tercantum di pasal 408-410. Bagi yang melanggar diancam dengan pidana denda Rp1 juta.

Sementara bagi orang yang tanpa hak secara terang-terangan menunjukkan maupun menawarkan alat untuk menggugurkan kandungan baik secara tertulis atau langsung, akan dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda Rp10 juta.

 

Baca juga : KUHP Baru Dikritik Habis, Hotman Paris: Banyak Pasal tak Punya Logika Hukum!

Penerapan hukuman itu dikecualikan bagi petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana, pencegahan infeksi menular, atau kepentingan pendidikan/penyuluhan. Termasuk juga oleh relawan yang dianggap kompeten.

Akan tetapi, pasal ini sesungguhnya berbahaya karena “berpotensi menurunkan capaian kesehatan seksual dan reproduksi di Indonesia yang saat ini sudah cukup rendah,” kata pendiri lembaga CISDI, Diah Saminarsih, dalam siaran pers kepada BBC News Indonesia.

Survei yang dilakukan BPS bersama USAID, Kemenkes, dan BKKBN menunjukkan anak dan remaja kerap berdiskusi soal masalah ini bersama teman-temannya, ketimbang dengan petugas kesehatan karena jauh dari stigma dan diskriminasi. Itu mengapa, pendekatan informal oleh kelompok sebaya atau masyarakat sipil disebut CISDI “lebih efektif”.

2. Pasal Kumpul Kebo

Aturan yang menyoal kumpul kebo tercantum dalam pasal 411-413 isinya: setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda Rp10 juta.

Baca juga  : UNIQLO Resmi Buka di Duta Mall Banjarmasin, Tak Ada Lagi ‘Jastip’

Pada ayat 2 dikatakan, perbuatan itu tidak akan dituntut kecuali ada pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan atau orangtua/anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan.

Tak cuma itu saja, perbuatan yang disebut ‘perzinaan’ atau persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri juga akan dipidana paling lama setahun dan denda Rp10 juta.

Bagi pengacara HAM dan aktivis perempuan, Naila Rizqi, pasal perzinaan itu tidak memiliki dasar yang jelas karena hubungan seks dua orang dewasa tidak ada pihak yang dirugikan “kecuali jika ada kekerasan,” katanya dalam sebuah diskusi seperti yang dilansir VOA Indonesia.com.

Ia juga menilai pasal ini melanggar wilayah privasi warga dan membahayakan “kelompok rentan dan masyarakat miskin” karena jadi sasaran razia.

3. Pasal Demonstrasi

Seperti yang tertulis di pasal 256: Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan unjuk rasa atau demonstrasi di jalan umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum atau keonaran bisa dipidana paling lama enam bulan dan denda Rp10 juta.

Baca juga  : Dinsos HSU Gelar Bimtek Verifikasi dan Validasi DTKS

Menurut aktivis demokrasi, Muhammad Isnur, pasal itu memperlihatkan adanya kemunduran dalam berdemokrasi dan “menempatkan kebebasan berpendapat pada posisi berisiko karena dianggap sebagai kejahatan”.

Padahal menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak yang dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Banyak pihak menentang penerapan pasal ini karena rawan kriminalisasi dan berpotensi jadi pasal karet. Tapi tim sosialisasi RKUHP, Albert Aries, beralasan publik tak perlu khawatir dikriminalisasi selama mereka memberitahu unjuk rasa tersebut.

Dia juga mengeklaim, meski pasal demonstrasi dimasukkan tapi pemerintah tetap menghargai kebebasan berpendapat sebagai hak yang diatur dalam konstitusi.

4. Pasal Penghinaan Presiden, Pemerintah, Lambang Negara

Tindak pidana yang menyerang diri Presiden dan/atau Wakil Presiden hingga pemerintah atau lembaga negara tercantum di pasal 217-240.

Baca juga : DPC IWAPI HSU Periode 2022-2027 Dilantik

Pasal 217 menyebutkan: Setiap orang yang menyerang diri Presiden dan/atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana penjara paling lama lima tahun.

Kemudian pasal 218: Setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda Rp200 juta.

Tindakan penyerangan itu secara lebih rinci dijelaskan pada pasal 219 yang isinya: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi dapat dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda Rp200 juta.

Adapun penghinaan terhadap pemerintah atau lambang negara seperti yang termuat di pasal 240 ayat 1, bakal kena pidana penjara paling lama 1,6 tahun dan denda Rp10 juta.

Dalam hal tindak pidana berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, bisa dipidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp200 juta. Tindak pidana tersebut hanya bisa dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Baca juga  : Kasus Bayi Dibuang di Trikora Banjarbaru Hasil Hubungan Diluar Nikah, Kekasih Pelaku Berada di Kalteng

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dalam siaran publikasinya menilai pasal ini menunjukkan bahwa “penguasa negara ingin diagung-agungkan layaknya penjajah di masa kolonial”.

Jika menelisik ke belakang, keberadaan pasal penghinaan presiden berasal dari KUHP Belanda yang mengatur soal penghinaan yang disengaja terhadap raja dan ratu.

Namun sesudah Indonesia merdeka, menurut PSHK, pasal tersebut diadopsi mentah-mentah dengan mengganti frasa “raja dan ratu” menjadi presiden dan wakil presiden.

Padahal berbeda dengan tradisi monarki yang menahbiskan raja/ratu sebagai simbol kebangsaan, sistem demokratis menyatakan jabatan kepala negara yang diampu presiden bukanlah simbol negara.

Simbol negara dalam pasal 35 dan 36B UUD 1945 yaitu Garuda Pancasila, bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan.

Baca juga : Curhatan di Medsos Tuduh Malapraktik Sebabkan Bayi Meninggal, Begini Penjelasan Direktur RSUD Ulin Banjarmasin

Karena itulah menurut PSHK, “setiap komentar, pujian bahkan cibiran publik kepada presiden adalah bentuk penilaian atas kinerja dalam melaksanakan tugas dan fungsinya”.

Soal pantas atau tidaknya cara komunikasi dalam menyampaikan kritik berada pada wilayah etika sehingga tidak patut dijerat dengan sanksi pidana.

Selain itu, kata mereka, perubahan pasal penghinaan menjadi delik aduan “tidak menghilangkan risiko kriminalisasi”. Faktanya, polisi kerap tebang pilih dan sulit bersikap proporsional kalau ada laporan dari pihak yang punya relasi dengan pejabat negara.

5. Pasal Tindak Pidana Agama

Dalam salinan akhir Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana masih memuat pasal pidana untuk pelaku penodaan atau penistaan agama.

Pasal 300 RKUHP menyebutkan setiap orang di muka umum yang:
a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan;
b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau
c. menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

Baca juga  : Terungkap! Pembuang Bayi di Trikora Banjarbaru, Dibuang Setelah 4 Hari Melahirkan

Pasal selanjutnya mengatur bentuk penodaan agama dalam bentuk tulisan, gambar, hingga rekaman dan menyebarluaskan melalui teknologi informasi bisa diancam penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Ada juga ancaman hukuman bagi orang yang menghasut seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia dengan penjara dua tahun atau denda Rp50 juta.
Sedangkan untuk orang yang memaksa seseorang tidak beragama atau berkepercayaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan bisa dipidana empat tahun atau denda Rp200 juta.

Kemudian di pasal 303, orang yang yang membuat gaduh pada waktu ibadah berlangsung bakal didenda Rp1 juta.

Untuk orang yang dengan kekerasan menganggu, merintangi atau membubarkan pertemuan keagamaan atau kepercayaan akan dipidana dua tahun atau denda Rp50 juta.

Dan bagi orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menganggu, merintangi atau membubarkan orang yang sedang ibadah bakal dipidana lima tahun penjara atau denda Rp200 juta.

Sejumlah organisasi masyarakat menilai delik agama dalam RKUHP masih terlalu luas dan multitafsir, sehingga menimbulkan “kemungkinan kriminalisasi berlebihan”. (Kanalkalimantan.com/kk)

Reporter : kk
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->