Connect with us

HEADLINE

Hakim Vonis Iwan Rusmali dan Andi Effendi Masing-masing 4 Tahun Penjara!

Diterbitkan

pada

Majelis Hakim jatuhkan hukuman empat tahun penjara pada Iwan dan Andi Foto: Ammar

BANJARMASIN, Sidang kasus korupsi PDAM Bandarmasih untuk terdakwah mantan ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali dan mantan Ketua Pansus Raperda Penyertaaan Modal Andi Effendi berakhir dengan jatuhnya vonis majelis hakim, Selasa (24/4). Mengikuti jejak terpidana sebelumnya yang telah divonis yakni mantan Dirut PDAM Bandarmasih Muslih dan manajer keuangannya Trensis, ketua mejelis hakim Tipikor Banjarmasin Sihar Hamonangan Purba, menjatuhkan vonis penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta terhadap terdakwa Iwan Rusmali dan Andi Effendi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Iwan dan Andi bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi. “Dinyatakan terbukti melakukan tindakan korupsi dan melawan hukum. Meminta fee dan mengatur soal penyertaan modal PDAM ke Dirut PDAM Muslih,” kata Sihar Hamonangan.

Disebutkan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berlanjut dan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan jaksa KPK, yakni Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sihar Hamonangan mengatakan Iwan Rusmali dan Andi Effendi secara aktif menggerakkan penyuapan yang berasal dari Muslih melalui Manager Keuangannya, Trensis. Berdasar fakta persidangan dari pemeriksaan saksi-saksi, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.

Vonis empat tahun penjara ini masih lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK M Asri Irwan bersama Zainal Abidin yang menuntut Iwan Rusmali dan Andi Effendi masing-masing diganjar hukuman 5 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Jaksa beralasan, keduanya secara meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Iwan Rusmali dan Andi Effendi masih pikir-pikir apakah akan banding. “Kita pikir dululah, tapi tetap saya terasa berat atas semua ini. Saya harapankan kasus ini juga menjadi pelajaran untuk masyarakat,” kata Andi usai sidang.

Sebelum dicokok KPK, Iwan Rusmali berstatus Ketua DPRD Kota Banjarmasin dan Andi Effendi sebagai Ketua Pansus Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih. Selain Iwan dan Andi, KPK turut meringkus bekas Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis.

Pengadilan Tipikor Banjarmasin lebih dulu menjatuhkan hukuman terhadap Muslih dan Trensis pada Selasa (30/1). Muslih dihukum penjara selama 1 tahun 5 bulan dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan badan. Adapun Trensis dipenjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.

Keduanya terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 64 KUHP.

Sidang yang dimulai pukul 11.00-13.30 Wita tersebut dihadiri pengunjung dari keluarga terpidana hingga puluhan wartawan yang meliput sidang. (ammar)

Reporter: Ammar
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->