Hukum
Giliran Pengacara Sebuku Group Pertanyakan Dasar Hukum SK Gubernur
BANJARMASIN, Tanpa didampingi Prof DR Yusril Ihza Mahendra, tim kuasa hukum Sebuku Group (Silo Group) tetap mempertanyakan dasar hukum pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) PT Sebuku Batubai Coal, PT Sebuku Sejaka Coal, dan PT Sebuku Tanjung Coal dalam sidang pembacaan replik dari pihak penggugat kepada tergugat, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor di PTUN Banjarmasin, Kamis (5/4).
Kantor Ihza&Ihza Law Firm yang menjadi kuasa hukum Sebuku Group mempertanyakan dasar penerbitan tiga surat keputusan Gubernur Kalsel bernomor 503/119/DPMPTSP/2018, tertanggal 26 Januari 2018, SK Nomor 503/120/DPMPTSP/2018 tertanggal 26 Januari 2018, serta SK Nomor 503/121/DPMPTSP/2018 tertanggal 26 Januari 2018.
Dalam repliknya, kuasa hukum Sebuku Group pun mengatakan alasan pencabutan pun terlalu mengada-ada, karena seluruh kewajiban yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan telah dipenuhi kliennya. Bahkan, dalam surat jawaban kuasa hukum Gubernur Kalsel Andi M Nasrun bersama dua jaksa pengacara negara (JPN) Kejati Kalsel pun dijawab pihak penggugat, justru tidak masuk dalam konsideran tiga SK Gubernur Kalsel.
“Kami juga selalu melapor ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel, selama enam bulan sekali. Jangan hanya gara-gara dianggap tak beroperasi, kemudian IUP-OP itu dicabut,†ucap Yusuf Pramono. Dia juga menyebut adanya dua surat penting tak jadi pertimbangan atau konsideran dalam pengambilan keputusan mencabut surat yang dikeluarkan Bupati Kotabaru Sjachrani Mataja atas IUP-OP Sebuku Group.
Sementara itu, ketua majelis hakim Dafrian didamping dua hakim anggota, Rory Yonaldi dan Lizamul Umum yang mengadili perkara gugatan PT Sebuku Batubai Coal versus Gubernur Kalsel, langsung memutuskan pada sidang Kamis (12/4), pihak tergugat bisa langsung mengajukan duplik sekaligus pemeriksaan alat bukti yang menjadi objek sengketa.
Yusuf Pramono pun menegaskan bahwa kliennya telah mengantongi sertifikat clean dan clear (CnC) dan memenuhi Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. “Jadi proses mendapatkan sertifikat CnC itu melalui proses evaluasi, bukan hanya check list. Lima syarat CnC telah dipenuhi bak administratif, teknis, finansial, kewilayahan hingga lingkungan. Selama ini, klien kami juga tak pernah diperingati, hanya alasan tak beroperasi lalu dijadikan dasar untuk mencabut IUP-OP. Padahal, klien kami sudah melakukan persiapan untuk melakukan operasi pertambangan,†paparnya.
Dalam persidangan pembukti alat bukti, Yusuf pun memastikan akan membawa seluruh dokumen yang ada, sebagai bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam memutuskan gugatan untuk membatalkan tiga SK Gubernur Kalsel. (ammar)
Editor : Chell
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Sejarah 1 Mei 1952 : Dari Afdeeling Amoentai Menjadi Kabupaten Hulu Sungai Utara
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Nobar Timnas di Balai Kota Banjarbaru Berizin Resmi Pemegang Hak Siar
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Dear Pencari Kerja: Ratusan Lowongan Kerja Tersedia di Banjarbaru Job Fair 2024
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Laga Terakhir Timnas Indonesia Berharap Juara Ketiga Piala Asia U-23
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Asa Warga Banjarmasin Timnas Indonesia Masuk Olimpiade Paris 2024
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Cabang Musabaqah Syarhil Qur’an Kafilah HSU Putra Putri Lolos ke Final