Connect with us

HEADLINE

Fenomena ‘Obral’ Tampang Awet Muda Bacaleg di Sudut Kota, Foto Saja Sudah Tidak Jujur!

Diterbitkan

pada

Pemilu serentak akan digelar tahun 2024. Ilustrasi: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Belum lagi masa kampanye Pemilu (Pemilihan Umum) serentak 2024 resmi dimulai, sejumlah bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR, DPD, hingga DPRD mulai ramai obral spanduk bergambar citra diri di sudut-sudut kota.

Bahkan jauh-jauh hari sebelum dicalonkan Parpol dan ditetapkan sebagai caleg oleh KPU, mereka telah melakukan kampanye terselubung dengan berbagai cara.

Belum lagi, banyak Bacaleg yang memasang tampang foto lama waktu masih muda atau hasil editan yang berbeda dengan kenyataannya.

Pegiat demokrasi Kalimantan Selatan Noorhalis Majid juga menyoroti fenomena jual tampang awet muda hasil editan tersebut. Menurutnya, banyak Bacaleg saat ini yang menggunakan foto lawasnya sebagai bahan kampanye.

“Foto-foto jadul itu baru muncul kembali saat jelang Pemilu,” kata Noorhalis kepada Kanalkalimantan, Jumat (2/6/2023).

Baca juga: Berujung Minta Maaf, Lelaki Ini Ungkap Alasan Usir BPK saat Padamkan Api di Kampung Melayu Martapura

Foto-foto tampang muka lawas hasil editan yang berseliweran di pinggir-pinggir jalan itupun dikatakan Noorhalis membuat bingung masyarakat. Sebab fotonya kelihatan masih muda di usianya yang sudah berumur.

Noorhalis Majid : Foto: dok.kanalkalimantan.com

Bahasanya lagi, pemilih bahkan tidak dapat membandingkan antara foto yang nampak belia lagi rupawan dengan wajah aslinya, sebab memang tidak pernah bertemu.

Menurutnya, raut muka dalam foto itu seakan menghipnotis pemilih, memaksa mengembalikan memori lima tahunan agar jangan sampai berpindah pilihannya ke lain hati.

“Jual simbol, jual leluhur dan jual ketampanan, hanya itu yang bisa dilakukan,” kata Anggota Forum Ambin Demokrasi Kalsel ini.

Harusnya, seorang seorang caleg punya narasi visi misi. Fokus dan perhatian apa yang akan dilakukan jika terpilih, jika hal itu diperhatikan caleg maka menurut Noorhalis Pemilu dari waktu ke waktu pasti tambah berkualitas.

Baca juga: Soroti Longsor Jalan Nasional Km 171, Mana Suara Anggota DPR dan DPD RI Asal Kalsel!

Lanjutnya, untuk memajukan demokrasi, caleg harus ikut mendidik dan mendewasakan pemilih dengan mengajari kejujuran, transparansi, dan komitmen memajukan daerah.

“Sebab soal foto saja sudah tidak jujur, apalagi terkait hal lainnya yang memerlukan komitmen dan integritas tinggi,” tegas mantan Ketua Perwakilan Ombudsman Kalsel.

“Kalau hanya ingin dipuji awet muda, jangan jadi caleg jadi yang lain saja, mungkin lebih tepat,” pungkasnya.

Memang dalam Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan KPU dan Bawaslu tidak ada yang spesifik mengatur terkait foto Bacaleg saat kampanye ataupun sosialisasi.

Pasal 8 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 hanya mengatur bahwa pas foto Bacaleg saat pendaftaran kelengkapan administrasi harus terbaru, foto diambil paling lambat 6 bulan sebelum pendaftaran. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->