Connect with us

DPRD BANJARBARU

DPRD Banjarbaru Godok Raperda Ekraf Sinkronisasi dengan UU Ekraf

Diterbitkan

pada

Ketua Pansus X Windi Novianto (paling kanan) saat Diskusi Kelompok Terpumpun sinkronisasi Raperda dengan UU yang digelar Kemenparekraf. Foto: humasdprdbjb

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Panitia Khusus (Pansus) X DPRD Kota Banjarbaru tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ekonomi Kreatif (Ekraf) sinkronisasi dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekraf.

Ketua Pansus X Windi Novianto mengatakan, sinkronisasi Raperda dengan UU itu tergambar dari Diskusi Kelompok Terpumpun digelar Kemenparekraf akhir November kemarin.

“Hasil diskusi kelompok terpumpun dinyatakan sinkronisasi bisa disebutkan draf Raperda Ekraf yang digodok, telah sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi atau Undang-Undang,” ujar Windi, Kamis (1/12/2022).

Menurut Windi yang juga Ketua Bapemperda DPRD Banjarbaru tema diskusi kelompok terpumpun yakni sinkronisasi regulasi pusat dan daerah bidang Ekraf digelar oleh Kemenparekraf RI.

 

 

Baca juga: Publikasi Data Stunting dan Deklarasi Program Basno di Barsel

Meski sudah sinkronisasi dan sesuai UU, Kemenparekraf RI memberikan masukan diantaranya sejumlah bagian konsideran dihapus, serta terkait Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dihapus.

“Pendirian BLUD Ekraf tercantum dalam UU Ekraf tetapi di Raperda kita hapus, karena melihat kondisi dan realita di Banjarbaru hanya rumah sakit dan Puskesmas, namun BLUD pelayanan pasar belum,” ucapnya.

Masukan Kemenparekraf RI lainnya yakni sanksi administratif yang tertuang di dalam Raperda bisa dihapus dengan tujuan tidak membebani pelaku Ekraf di ibu kota Provinsi Kalsel itu.

Hasil sinkronisasi dari Kemenparekraf RI akan dibahas oleh Pansus X bersama Disporabudpar Banjarbaru untuk penyempurnaan atas saran dan masukan yang telah diberikan Kemenparekraf RI.

“Pembahasan Raperda Ekraf sudah memasuki finalisasi bulan Desember ini dan segera disahkan jika semua sudah melalui tahapan dan proses yang berlaku di DPRD Banjarbaru,” tandas Windi.

Baca juga: Pulau Sampah di Sungai Martapura, ‘PR’ Kota Seribu Sungai yang Selalu Berulang-ulang

Sementara itu, Direktur Regulasi Kemenparekraf RI, Sabartua Tampubolon mengatakan, UU Nomor 24 Tahun 2019 adalah payung hukum yang diinisiasi DPR RI dan sama dengan Raperda Ekraf yang diinisiasi DPRD Banjarbaru.

“Kami mengapresiasi langkah DPRD Kota Banjarbaru yang menginisiasi Raperda Ekraf. Semoga Raperda yang masih digodok segera diundangkan,” ujarnya saat diskusi kelompok terpumpun. (Kanalkalimantan.com/al)

Reporter : al
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->