Kanal
DKPKB HSU Sosialiasi Pentingnya Pendewasaan Usia Perkawinan
AMUNTAI, Upaya menurunkan angka perkawinan dini terus dilakukan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) berlangsung di Kantor Kepala Desa Karias Dalam, Rabu (7/3).
Desa Karias dipilih sebagai tempat sosialisasi acara ini tidak terlepas dari Pencanangan Desa Karias Dalam yang ditetapkan sebagai desa program P2W-KSS tahun 2018 oleh Pemkab HSU.
Nara sumber sosialisasi Ketua MUI Kabupaten HSU KH M Said Masrawan LC MA mengingatkan agar para remaja harus tahu beberapa hal seperti persiapan pengetahuan, persiapan materi, persiapan kesehatan.
“Menurut pendapat ulama tentang batas pernikahan dari agama tidak ada batasan tetapi harus memikirkan secara matang ketika menikah terlalu muda apakah ada dampak, secara jasmani dan rohani, ketika memiliki dampak negative, maka tidak dianjurkan untuk menikah muda,†beber Ketua MUI HSU.
Lain halnya yang diutarakan Dr Andika, Kepala Puskesmas Banjang dalam paparan menyampaikan, ketika hamil terlalu muda dibawah 19 tahun kemungkinan bisa berdampak keguguran, tekananan darah tinggi, bayi lahir prematur, pendaharahan, cacat bawaan, kangker lahir rahim.
“Sebaliknya ketika hamil umur yang sudah terlalu tua di atas 35 tahun kemungkinan akan berdampak keguguran, tekanan darah tinggi, BBLR, pendarahan, cacat bawaan,†ungkapnya.
Di lain pihak, Kabid Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi DPPKB Drs H Taberani mengatakan, tujuan memberikan pengetahuan kepada para remaja tentang batas pernikahan dan mengurangi pernikahan dini, untuk pria batas umur menikah umur 25 tahun dan untuk wanita 21 tahun.
“Sosialisasi ini beberapa latar belakang, semakin banyak perkawinan semakin sulit mencapai rumah tangga, pertumbuhan penduduk semakin tinggi, pernikahan muda bisa kemungkinan bisa berdampak tidak harmonis, harapannya dengan adanya sosialisasi ini bisa masyarkat mengerti dan memahami batas kesabaran usia pernikahan,†kata Taberani.
Para peserta antusias mendengar penjelasan dari narasumber tentang pentingnya pendewasaan usia perkawinan, karena dari sosialisasi ini mampu memberikan ilmu pengetahuan dan informasi yang lebih luas untuk peserta.
Kepala Desa Karias Dalam Jumri menyampaikan, agar menikah sesuai dengan batas perkawinan yang baik yang sesuai dengan aturan pemerintah. “Pendewasaan usia perkawinan bisa bermanfaat bagi masyarakat dan bisa disebar luaskan ke masyarakat lainnya,†katanya.
Camat Banjang H. Rusmadi Juriani, yang berharap dengan para remaja yang hadir dalam acara ini dapat menjadi contoh untuk para remaja lainnya tentang pendewasaan usia perkawinan. (dewahyudi)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluHabib Abdullah Pimpin Maulid Diba’ di Haul Ke-58 KH Sya’rani Arief
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluSukses Digelar, Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 di Martapura Ditutup
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluStatus Tanggap Darurat Karhutla Kapuas Kembali Diperpanjang
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluSatgas Karhutla Posko Induk BPBD Kapuas Siaga Penuh Kemunculan Kembali Titik Api
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBupati Kapuas : APBD 2027 Prioritaskan Infrastruktur, Pendidikan, dan Kesehatan
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluPerkuat Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi, Dinas PUPR Kalsel Gelar Pelatihan Kualifikasi Ahli K3




