Connect with us

Hukum

Dititipkan ke Lapas Banjarbaru, Gusti Makmur Masih Berkilah


Budi Mukhlis: 4 Alat Bukti akan Kita Siapkan di Persidangan


Diterbitkan

pada

Budi Mukhlis, Kasi Pidum Kejari Banjarbaru. foto: rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Gusti Makmur -Mantan Ketua KPU Banjarmasin-, memasuki babak baru. Dalam proses hukum yang sedang berlangsung saat ini, Kejaksaan Negeri Banjarbaru telah menetapkan berkas perkara Gusti Makmur sudah lengkap atau P21.

Pada Selasa (10/3/2020) siang, tim penyidik Polres Banjarbaru secara langsung menyerahkan Gusti Makmur kepada Kejaksaan Negeri Banjarbaru untuk dilakukannya pemeriksaan. Dalam pemeriksaan yang berlangsung satu jam lebih, Gusti Makmur dicerca berbagai pertanyaan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Budi Mukhlis mengungkapkan, pemeriksaan yang dilakukan hari ini, bertujuan untuk memastikan apakah pasal yang disangkakan kepada Gusti Makmut telah sesuai. Sejumlah pertanyaan juga lebih mengorek tentang kejadian tindak pidana asusila yang terjadi pada akhir tahun 2019 lalu.

“Ya, proses pemeriksaan hari ini berjalan cukup lancar. Tersangka kooperatif, dengan pertanyaan yang kita layangkan,” tuturnya kepada awak media.

Usai menjalani pemeriksaan Gusti Makmur akan dititipkan ke Lapas Kelas II B Banjarbaru, sembari menunggu jadwal persidangan. Mantan Ketua KPU Banjarmasin tersebut akan ditahan di Lapas Banjarbaru selama 20 hari, terhitung dari hari ini. Sepanjang proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan, Gusti Makmur ditemani oleh dua kuasa hukumnya.

Gusti Makmur setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Banjarbaru, Selasa (10/3/2020). foto: rico

Budi mengakui bahwa Gusti Makmur masih berkilah tentang tindak asusila yang dituduhkan kepadanya. Namun begitu, Budi menyatakan pihaknya optimis bahwa tindak asusila yang dilakukan Gusti Makmur akan terbukti di ranah persidangan.

Hal itu, mengingat adanya 4 alat bukti yang telah dikantongi oleh pihak kejaksaan. Adapun alat bukti tersebut diantaranya, keterangan saksi yang berjumlah minimal 2 orang, surat, keterangan ahli psikologi dan kriminologi. Serta alat bukti petunjuk seperti CCTV dan sarana komunikasi seperti HP.

“Kita lebih yakin dengan verifikasi alat bukti. Kita optimis di persidangan terbukti,” tegas Kasi Pidum Kejari Banjarbaru.

Dalam kasus yang menghebohkan ini, Gusti Makmur disangkakan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Kembali menyegarkan ingatan, Polres Banjarbaru resmi menahan mantan Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur atas tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, pada Januari lalu. Penahanan Gusti Makmur setelah pihak kepolisian memeriksa 7 orang saksi termasuk tersangka.

Kapolres menceritakan awal terjadinya aksi pencabulan yang dilakukan Gusti Makmur yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua KPU Banjarmasin, terjadi pada tanggal 25 Desember 2019, saat korbannya sedang membersihan toilet. Korban merupakan anak magang di Grand Dafam Q Hotel, Banjarbaru.

“Korban dan GM bertemu di toilet dan terjadilah aksi pencabulan itu. Tersangka mengiming-imingi korban akan dibelikan pakaian sambil melakukan aksi pencabulan itu. Setelah aksi ini, kondisi korban trauma. Untuk itu, kita melakukan trauma healing kepada korban,” terang Kapolres. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : rico
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->