Connect with us

Hukum

Dit Reskrimsus Polda Kalsel Ungkap Tiga Kasus UU ITE

Diterbitkan

pada

Tiga kasus menyangkut pelanggaran UU ITE berhasil diungkap jajaran Dit Reskrimsus Polda Kalsel. Foto: istimewa

BANJARMASIN, Pasca pengungkapan kasus akun penghinaan terhadap agama dan tokoh agama, gerak cepat pun dilakukan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel). Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) berhasil mengungkap tiga kasus UU ITE.

Hal tersebut diutarakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si melalui Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, SIK, SH, MH saat Konferensi Pers yang berlangsung di Aula Rupatama Mapolda Kalsel, Selasa (6/11).

Pada kesempatan ini diutarakan, kasus pertama pihaknya melakukan penangkapan di Lampung terkait dengan adanya seorang laki laki (tersangka) yang mengaku sebagai anggota Polri kemudian berkenalan dan berpacaran dengan seorang wanita (korban) melalui media sosial Facebook secara LDR.

Hubungan tersebut pun dimanfaatkan tersangka untuk minta foto korban dalam keadaan tidak berbusana, setelah dilakukan penyelidikan ternyata tersangka berada di LP Lampung.

Sedangkan dalam kasus kedua terkait adanya penipuan yang mengatasnamakan Ajudan Presiden yang dimanfaatkan tersangka melakukan penipuan dengan minta uang, setelah dilakukan penyelidikan ternaya salah satu tersangka merupakan narapidana di Lapas Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Provinsi Kalsel.

Setelah diketahui keberadaanya tersangka kemudian ditangkap dan ditahan oleh Dit Reskrimsus Polda Kalsel.

Kemudian kasus terakhir yang membuat heboh dan menyita perhatian masyarakat se Kalsel maupun se Indonesia yakni terkait adanya pembuat akun @rezahardiansyah7071 dan @humaspolresbanjar karena di dalam konten-kontennya itu yang bersangkutan memuat hinaan terhadap agama, tokoh-tokoh agama yang sangat disegani di Kota Banjarmasin, Kalsel.

Tidak hanya itu, yang bersangkutan juga memuat foto-foto yang diambil dari akun COC orang lain yang sudah lama seperti foto menginjak kitab suci hal tersebut menjadi atensi dari Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri).

Sehingga berkat ketekunan anggota Reskrim, tersangka bisa ditangkap di wilayah hukum Polda Kalsel. Setelah dilakukan pennyelidikan lebih lanjut diketahui bahwa motif tersangka sangat sederhana yakni saat yang bersangkutan mengikut Paket B namun di beberapa pelajaran terakhir nilai tersangka bisa dikalahkan oleh salah seorang murid perempuan yang kemudian murid tersebut meraih prestasi dan menjadi Bintang Mas yang baru.

Hal inilah yang menjadi sakit hati tersangka sehingga yang bersangkutan balas dendam terhadap perempuan tersebut dengan mengupload foto sang perempuan yang telah dipalsukan oleh tersangka dengan harapan perempuan ini dan pacarnya dihujat oleh masyarakat.

Kejadian ini pun menjadi awal tersangka melakukan aksinya karena mendapat kepuasan tersendiri bawah ini menjadi viral dan followers menjadi banyak di kemudian hari, dan tersangka pun juga mulai mencari akun akun dan nomor telpon/HP orang-orang tertentu yang menurut pandangannya akan membuat berita berita itu lebih viral lagi seperti contohnya nomor telpon Deddy Corbuzier dan Lambe Turah.

Setelah ditangkapnya tersangka pemuat hinaan agama dan tokoh tokoh agama oleh Dit Reskrimsus Polda Kalsel, ditemukan juga alat bukti berupa Handphone dan Laptop yang dipakai tersangka yang saat ini barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Jakarta.(rico)

Reporter: Rico
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->