Connect with us

Kanal

Dishut Kalsel Tambah 30 Tenaga Kontrak Penjaga Hutan


Untuk Jaga 1,7 Juta Hektare Hutan di Kalsel Perlu 300 Personil


Diterbitkan

pada

DILANTIK, KRPH dan TKPH yang dilantik Gubernur Kalsel di Desa Kiram, Kecamatan Karang Intan. Foto : hendera

MARTAPURA, Kepala Resort Pengelolaan Hutan (KRPH) serta pengukuhan Tenaga Kontrak Pengamanan Hutan (TKPH) dilantik Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, Selasa (30/1), di Desa Kiram, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.

Ada 29 KRPH dan 30 TKPH yang dilantik untuk mengawasi luas kawasan hutan di Kalsel yang mencapai 1,7 juta hektare. Dari luasan 1,7 juta hektare itu baru ada 128 petugas saja.Untuk tahun 2018, Dinas Kehutanan Kalsel menambah tenaga TKPH sehingga lambat laun akan terpenuhi jumlah ideal penjaga hutan yakni sebanyak 300 orang.

Gubernur Kalsel H sahbirin Noor mengatakan, dalam rangka penguatan upaya melestarikan hutan dan alam Kalsel, Pemprov Kalsel merekrut TKPH secara bertahap sampai mencapai angka yang diinginkan.

“Pemerintah daerah secara bertahap merekrut TKPH sampai terpenuhi jumlah ideal penjaga hutan yaitu sebanyak 300 orang,” ujar Paman Birin.

Sementara itru, Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Hanif Faisol Nurofiq Shut MP mengatakan, dari 29 Kepala Resort Pengelola Hutan akan dibagi menjadi 8 KPH, dan akan ditempatkan di beberapa titik yaitu Tanjung, Balangan, Hulu Sungai, Kayu Tangi, Kusan, Tanah Laut, Cantung, dan Pulau Laut, begitu juga dengan 30 tenaga kontrak pengamanan hutan.

“Kepala Resort Pengelola Hutan yang dilantik terdiri dari 29 orang dan nantinya akan dibagi menjadi 8 KPH, yang akan ditempatkan di beberapa titik lahan hutan Kalimantan Selatan, begitu juga dengan 30 tenaga kontrak pengamanan hutan,” ungkap Hanif.

Tugas dan kewenangan tenaga kontrak pengamanan hutan sama dengan kewenangan pengamanan hutan lainnya hanya statusnya kontrak.

Foto : hendera

“Sesuai dengan surat tentang ASN mereka mempunyai kewenangan yang sama dengan Polisi Hutan, bisa menangkap, dan bisa memberikan arahan terkait dengan kasus-kasus pengamannan hutan,” kata Kadishut Kalsel. Untuk gaji sesuai dengan Perda, sesuai degan gaji honor sekitar Rp 2.500.000-3.000.000 dan masih ada lagi biaya perjalanan dinas dan lain-lain untuk menunjang kegiatan.

“Dinas Kehutanan Kalsel nantinya akan terus berusaha melakukan penambahan personel secara berangsur dalam setiap tahunnya, sehingga dapat memenuhi kebutuhan tenaga pengamanan kawasan hutan di Kalsel,” pungkasnya. (hendera)

 

Reporter : Hendera
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->