Connect with us

HEADLINE

Dijerat Jaksa KPK dengan Pasal Berlapis, Muslih dan Trensis Tegang di Pengadilan


Pada berkas setebal 23 halaman tersebut, JPU menjerat bekas Dirut PDAM Muslih dan anak buahnya Manager Keuangan PDAM Trensis menggunakan pasal Pasal 5 ayat (1), pasal 5 ayat (1), dan Pasal 13, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Diterbitkan

pada

Muslih dan Trensis mengikuti sidang perdana kasus suap di PN Tipikor Banjarmasin. Foto: Ammar

Tim JPU yang diketuai Ferdian Adi Nugroho didampingi Wayan Riana dan Amir Nor Dianto lantas membacakan sejumlah poin dalam berkas dakwaan setebal 23 halaman. Jaksa dalam dakwaannya menjerat Muslih dan Trensis selaku pemberi suap ke bekas Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali bersama Ketua Pansus Perda PDAM, Andi Effendi menggunakan pasal berlapis.

Yakni, kedua terdakwa dinilai melanggar  Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses pembacaan dakwaan itu berlangsung singkat. Namun, di dalam berkas tipis itu juga sembat disebut nama Iwan Rusmali dan Andi Effendi yang berkas perkaranya displit terpisah.

“Iwan Rusmali meminta uang untuk dana pribadinya, sedangkan Andi Effendi meminta uang untuk kelancaran sidang paripurna saat agenda pengesahan raperda tentang pembahasan penyertaan modal PDAM Banjarmasin oleh pemko Banjarmasin dan dibagikan kepada anggota lain dari berbagai fraksi.” kata JPU.

Usai pembacaan dakwaan yang berlangsung sekitar 45 menit tersebut, sidang ditutup oleh ketua majelis hakim, Sihar Hamonangan Purba SH. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Selasa (28/11) dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi.

Foto: Ammar

Selesai sidang pertama tersebut, Muslih yang meninggalkan ruang sidang sempat memberikan keterangan kepada awak media yang sudah menunggunya.

“Ya ikuti saja kita buktikan di persidangan ini. Kita kooperatif saja, akan ada beberapa hal yang nanti disampaikan (dalam sidang selanjutnya, red), ” kata Muslih.

Sidang kemarin dipenuhi pengunjung, terutama dari pihak keluarga terdakwa. Saat menunggu sidang dimulai, beberapa keluarga juga nampak menjenguk Muslih dan Trensis di ruang tahanan sementara di PN Tipikor Banjarmasin.

Ada yang berbeda yang beda dalam sidang kemarin. Diantaranya adanya CCTV yang memantau jalannya sidang untuk dilaporkan ke KPK. (ammar)


Laman: 1 2

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->