Connect with us

HEADLINE

Dana Hibah 1 Miliar Dikorupsi, Ketua dan Bendahara Majelis Taklim Diadili

Diterbitkan

pada

Sidang korupsi dana hibah dua terdakwa ketua dan bendahara majlis taklim di Kabupaten Balangan, Kamis (13/2/2025) siang, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus korupsi datang dari Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melibatkan pengurus majelis taklim sebagai pengelola dana hibah.

Mustafa Al Hamid selaku ketua kepengurusan Majelis Taklim Al Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan, didakwa melakukan penyimpangan pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan tahun 2023.

Dia tak sendiri, Mustafa diadili bersama Nordiansyah selaku bendahara pengurus Majelis Taklim Al Hamid.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Balangan, Fandy Ardiansyah Catur Santosa dalam uraian dakwaan menerangkan kedua terdakwa melakukan penyelewengan dana hibah dengan melaksanakan pembangunan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Komisi III Panggil Dishub Banjarbaru, Buntut APG Organda Belum Operasi 

Fandy mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli ditemukan adanya kekurangan volume pada bangunan majelis. Dimana pembangunan majelis taklim tidak selesai, namun dalam laporan pertanggungjawaban dilaporkan selesai 100%.

Selain itu, tanah yang untuk pembangunan majelis taklim belakangan diketahui dibeli bukan atas nama majelis taklim Al Hamid melainkan menggunakan atas nama pribadi terdakwa.

“Hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1 miliar,” kata Fandy, Kamis (13/2/2025).

Baca juga: Ini Pertimbangan JPU KPK Tuntut Penyuap Proyek PUPR Kalsel 3 Tahun 5 Bulan

JPU mendakwa keduanya dengan pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP, sebagai dakwaan primair.

Sedangkan subsidairnya dipasang pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 KUHP.

Setelah mendengarkan dakwaan, Mustafa dan Nordiansyah melalui penasehat hukumnya mengaku tidak mengajukan eksepsi dan memilih perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Baca juga: Kawasan Transmigrasi Cahaya Baru Disiapkan Jadi Transpolitan

Majelis hakim yang diketuai Suwandi menetapkan jadwal sidang berikutnya digelar pada Kamis (20/2/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi. “Diperintahkan penuntut umum menghadirkan saksi,” kata Suwandi. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

  • https://aceh.lan.go.id/wp-content/giga/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/file/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/files/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/mail/
  • https://ppid.lamongankab.go.id/pay/
  • https://ppid.lamongankab.go.id/wp-content/giga/
  • https://rsudngimbang.lamongankab.go.id/
  • https://dasboard.lamongankab.go.id/
  • https://dpmd.bengkaliskab.go.id/plugins/
  • https://dpmd.bengkaliskab.go.id/storage/
  • https://islamedia.web.id/
  • https://fai.unuha.ac.id/disk/
  • https://fai.unuha.ac.id/post/
  • https://fai.unuha.ac.id/plugins/
  • https://fai.unuha.ac.id/draft/
  • https://fai.unuha.ac.id/giga/
  • slot gacor hari ini
  • slot pulsa
  • slot pulsa
  • nuri77
  • gemilang77
  • slot deposit pulsa
  • slot gacor hari ini
  • slot luar negeri
  • slot pulsa
  • situs toto
  • situs toto
  • toto slot
  • slot pulsa tanpa potongan
  • situs toto
  • situs toto
  • slot pulsa
  • situs toto slot
  • slot deposit pulsa
  • https://www.dcmeadows.com/
  • https://www.lepicardycamping.com/
  • Situs toto macau
  • -->