HEADLINE
Dana Hibah 1 Miliar Dikorupsi, Ketua dan Bendahara Majelis Taklim Diadili

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus korupsi datang dari Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melibatkan pengurus majelis taklim sebagai pengelola dana hibah.
Mustafa Al Hamid selaku ketua kepengurusan Majelis Taklim Al Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan, didakwa melakukan penyimpangan pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan tahun 2023.
Dia tak sendiri, Mustafa diadili bersama Nordiansyah selaku bendahara pengurus Majelis Taklim Al Hamid.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Balangan, Fandy Ardiansyah Catur Santosa dalam uraian dakwaan menerangkan kedua terdakwa melakukan penyelewengan dana hibah dengan melaksanakan pembangunan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Komisi III Panggil Dishub Banjarbaru, Buntut APG Organda Belum Operasi
Fandy mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli ditemukan adanya kekurangan volume pada bangunan majelis. Dimana pembangunan majelis taklim tidak selesai, namun dalam laporan pertanggungjawaban dilaporkan selesai 100%.
Selain itu, tanah yang untuk pembangunan majelis taklim belakangan diketahui dibeli bukan atas nama majelis taklim Al Hamid melainkan menggunakan atas nama pribadi terdakwa.
“Hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1 miliar,” kata Fandy, Kamis (13/2/2025).
Baca juga: Ini Pertimbangan JPU KPK Tuntut Penyuap Proyek PUPR Kalsel 3 Tahun 5 Bulan
JPU mendakwa keduanya dengan pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP, sebagai dakwaan primair.
Sedangkan subsidairnya dipasang pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 KUHP.
Setelah mendengarkan dakwaan, Mustafa dan Nordiansyah melalui penasehat hukumnya mengaku tidak mengajukan eksepsi dan memilih perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Baca juga: Kawasan Transmigrasi Cahaya Baru Disiapkan Jadi Transpolitan
Majelis hakim yang diketuai Suwandi menetapkan jadwal sidang berikutnya digelar pada Kamis (20/2/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi. “Diperintahkan penuntut umum menghadirkan saksi,” kata Suwandi. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie

-
HEADLINE3 hari yang lalu
Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Jurnalis ‘Bocor Alus Politik’ Jadi Target!
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Cegah Tambang Illegal, Patroli Dilakukan ke Wilayah Konsesi PT AGM
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Penumpang Mudik Bandara Syamsudin Noor Diprediksi Capai 224 Ribu
-
HEADLINE3 hari yang lalu
BEM SI Kalsel Tolak UU TNI!
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Posko Mudik Bandara Syamsudin Noor Libatkan 333 Personel
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
PNS dan PPPK 2024 Pemko Banjarbaru Terima SK, Ini Pesan Wali Kota