Connect with us

NASIONAL

CEK FAKTA: Benarkah Kapolri Terbitkan Biaya Tilang Baru Mulai Rp 10 Ribu?

Diterbitkan

pada

Teks: Fakta biaya tilang baru mulai Rp 10 ribu Foto: turnbackhoax.id

KANALKALIMANTAN.COM – Beredar narasi yang menyebutkan ada biaya tilang baru di Indonesia. Biaya tilang tersebut hanya kisaran puluhan ribu untuk setiap pelanggaran.

Narasi tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama Galuh Biru Reborn pada 31 Januari 2021.
Berikut isi narasinya:

 

 

“BIAYA tilang terbaru di indonesia:
KAPOLRI BARU MANTAB
Sebagai berikut :
Tidak ada STNK
Rp. 50, 000
Tdk bawa SIM
Rp. 25,000
Tdk pakai Helm
Rp. 25,000
Penumpang tdk Helm
Rp. 10,000
Tdk pake sabuk
Rp. 20,000
Melanggar lampu lalin
Mobil Rp. 20,000
Motor Rp. 10.000
Tdk pasang isyarat mogok
Rp. 50,000
Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20,000
Perlengkapan mobil
Rp. 20,000
Melanggar TNBK
Rp. 50,000
Menggunakan HP/SMS
Rp. 70,000
Tdk miliki spion, klakson
Motor Rp. 50,000
Mobil Rp. 50,000
Melanggar rambu lalin
Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
JANGAN MINTA DAMAI. dst…”

Benarkah klaim tersebut?
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id — jaringan Suara.com, Jumat (5/2/2021), klaim yang menyebut ada biaya tilang baru hanya puluhan ribu untuk tiap pelanggaran adalah klaim yang salah.

Narasi haoks tersebut merupakan narasi lama yang telah beredar sejak akhir 2020 lalu.

Pihak Mabes Polri melalui akun Instagram resmi @divisihumaspolri pada 29 Agustus 2020 membantah adanya kenaikan biaya tilang.

Kapolri sebelumnya Jenderal Idham Aziz tidak pernah memberikan instruksi terkait biaya tilang kepada jajaran Kepolisian Negra Republik Indonesia seperti yang beredar di media sosial.

Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan klaim yang menyebut biaya tilang baru hanya puluhan ribu merupakan klaim yang salah. Klaim tersebut merupakan klaim hoaks yang masuk dalam kategori konten palsu. (Kanalkalimantan.com/suara)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->