Connect with us

Hukum

Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Barang Ilegal

Diterbitkan

pada

Bea dan Cukai Banjarmasin melakukan pemusnahan barang kena cukai ilegal dan kiriman pos luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan. Foto : ammar

BANJARMASIN, Bea dan Cukai Banjarmasin melakukan pemusnahan barang kena cukai ilegal dan kiriman pos luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan, Selasa (15/5) siang.

Adapun barang yang dimusnakan antara lain, rokok 5.028.140 batang dengan kerugian negara sekitar Rp 1,9 miliar, minuman berakohol 662 botol senilai Rp 64 juta,kiriman pos ilegal 92 paket berupa kosmetik, pembesar alat vital dan toys sex. Total harga dari sitaan itu senilai Rp 4,1 miliar.

Kakanwil Bea dan Cukai Kota Banjarmasin Firman Sane Hanafiah mengatakan, pemusnahan eks tegahan barang kena cukai dan kiriman pos ini adalah sebagian dari keseluruhan hasil penindakan selama tahun 2017 sebagai tindak lanjut setelah keluarnya status penetapan barang menjadi Barang Hak Negara untuk tujuan dimusnahkan.

Peredaran barang kena cukai tersebut telah melanggar Pasal 29 ayat undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 Jo Undang Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang cukai. Barang Kena cukai hanya boleh ditawarkan diserahkan, dijual atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas dan dilekati pita cukai yang diwajibkan.

“Sedangkan dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Jo. Undang Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai yakni pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” katanya.

Pemusnahan kali ini adalah hasil dari 46 kali penindakan dari penindakan barang kena cukai yang sesuai dengan jumlah Surat Bukti Penindakan (SBP) yang telah diterbitkan oleh seksi Penindakan dan Penyidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan bahwa barang kena cukai ilegal tersebut tidak ditemukan pemiliknya, sehingga ditetapkan menjadi Barang Milik Negara.

“Hasil penindakan ada 5 orang yang dijadikan tersangka kasus BKC HT ilegal dengan 2 tersangka sedang dalam proses pengadilan dan 3 tersangka lainnya sedang dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan,” katanya.

Selain dari kasus BKCHT ilegal terdapat juga 1 kasus tindak pidana upaya penyelundupan Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP) lewat Kantor Pos Indonesia di Banjarbaru yang berhasil digagalkan oleh KPPBC B Banjarmasin, perkaranya telah dilimpahkan kepada Polda Kalsel.

“Modus operandi yang digunakan oleh pelaku bisnis barang kena cukai aegal ini adalah dengan cara melakukan pengiriman melalui ekspedisi kiriman laut dengan menyamarkan nama dan alamat penerima barang, nama dan alamat fiktif dan juga jenis barang, sehingga pada saat dilakukan penindakan sulit untuk dilacak penerima barang yang sesungguhnya,” ujar Kakanwil Bea Cukai Banjarmasin.

Disamping itu Bea Cukai di Kantor Pos Lalu Bea Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru juga melakukan penindakan terhadap beberapa paket kiriman pos luar negeri yang tidak dilengkapi rekomendasi dan atau surat persetujuan impor dari instansi terkait.

“Beberapa kiriman pos luar negeri juga ditemukan terdapat barang yang dilarang impornya,” sebutnya.

Terhadap paket kiriman pos yang terkena ketentuan larangan dan ketentuan pembatasan dilakukan penindakan oleh pejabat Bea dan Cukai. (ammar)

Reporter: Ammar
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->