Connect with us

Kabupaten Banjar

Awas, Buang Sampah Sembarangan di Banjar Kini Bisa Dipenjara atau Denda!

Diterbitkan

pada

Tumpukan sampah yang mengganggu pemandangan di sejumlah lokasi Foto : rendy

MARTAPURA, Menjamurnya sampah liar di sejumlah lokasi yang menyebabkan kumuh menjadikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjar bersikap tegas. Tahun 2019 ini, mereka akan tingkatkan penegakan hukum kepada pelaku pembuang sampah mulai dari hukuman penjara hingga sangsi denda.

Demikian ditegaskan Kepala DLH Kabupaten Banjar Boyke Tristiyanto terkait semakin banyaknya TPS liar yang bersebaran di beberapa wilayah di Kabupaten Banjar.

“Di 2019 ini kita akan lakukan tidakan yang lebih keras lagi, sehingga jika ada yang membuang sampah tidak sesuai denga peraturan daerah akan dikenakan sanksi. Ya kalau tidak kurungan maka didenda. Kita lakukan ini karena sebelumnya sudah beberapa kali melakukan sosialisasi namun tidak mempan,” katanya, Rabu (2/1) kepada Kanalkalimantan.com.

Menurut Boyke, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pertemuan untuk membahas persoalan ini dengan beberapa bidang terkait. Mulai bidang tata lingkungan, bidang pengendalian, pencemaran dan kerusakan lingkungan, hingga bidang pengelolaan sampah, pertanaman dan limbah B3.

Seperti diberikan sebelumnya, TPS liar banyak dijumpai dibeberpa kawasan lingkup Kabupaten Banjar, seperti di antaranya kawasan Kecamatan Kertak Hanyar dan Kecamatan Gambut. Keberadaan TPS resmi yang masih kurang disinyalir menjadi salah satu factor cikal bakal  terbentuknya TPS liar. Total jumlah TPS liar di Kertakhanyar dan Gambut saja yang terdata ada 19 titik. Sementara pihaknya tetap mengangkut di TPS liar tersebut dalam kurun waktu 24 jam, menggunakan 12 armada truk.

“Hingga sekarang keterbatasan armada transportasi juga menjadi salah satu kendala yang kita hadapi, sehingga sampah Dibeberapa TPS tidak terangkut hingga siang hari,” akunya.

Disamping itu selusi kedua untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya juga akan mengusulkan kepada kepala daerah untuk dapat mengkonfirmasikan kepada lurah dan kepala desa beserta jajarannya, untuk penyediaan penyebaran TPS dengan membuatnya dilahan yang tidak terlalu luas dan diletakkan beberapa meter dari jalan A yani.

“Nantinya kita juga akan mengusulkan kepada Bupati Banjar supaya lurah dan jajarannya bisa membuatkan TPS yang diletakan agak masuk kedalam, sehingga disepanjangan jalan A yani itu nantinya tidak ada lagi TPS yang dijumpai,” pungkasnya. (rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->