Connect with us

NASIONAL

Apresiasi Kedatangan Mardani Maming, KPK Minta DPO Lain Bersikap Sama

Diterbitkan

pada

Mardani H Maming saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022). Foto: Suara.com/Alfian Winanto

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kedatangan Mardani Maming. Komisi antirasuah itu berharap kepada buronan lain mencontoh mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut.

Sebagaimana diketahui, setelah masuk daftar pencarian orang (DPO), Maming tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis (28/7/2022).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghargai kehadiran Politikus PDI Perjuangan itu. Kekinian, Maming masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK setelah hadir sekitar pukul 14.00 WIB.

“Tentu kami hargai kedatangan DPO KPK dimaksud. Sehingga kami berharap para DPO KPK lainnya juga kooperatif menyerahkan diri ke KPK agar proses hukum cepat selesai dan memperoleh kepastian hukum,” kata Ali dikonfirmasi Suara.com, mitra media Kanalkalimantan.com.

 

Baca juga  : DPRD Banjarbaru Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS 2023 

Hingga saat ini, KPK masih memiliki lima daftar buronan yang masih menghirup udara bebas. Salah satunya eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku buron sejak tahun 2020 dalam kasus suap eks Komisioner KPK Wahyu Setiawan.

Lembaga antirasuah tersebut tentunya akan memberikan kesempatan bagi tersangka untuk melakukan pembelaan diri baik pada proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan.

“Sesuai mekanisme dan koridor hukum berlaku,” kata Ali.

Ali menambahkan, pihaknya akan menjunjung tinggi hak asasi dan keadilan setiap penanganan perkaranya.

 

Baca juga : Dialog DPW ALFI Kalsel dan Sopir Truk Pelabuhan, Ini Hasil Kesepakatannya!

“Serta tetap memegang prinsip azas praduga tak bersalah,” ujarnya.

“KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti Informasi perkembangan perkara ini, dan KPK akan menyampaikan update-nya sebagai bentuk transparansi,” ucapnya.

Berdasarkan pantauan pada Kamis (28/7/2022), Politikus PDI Perjuangan itu tiba didampingi langsung tim kuasa hukumnya, Denny Indarayana, yang merupakan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham). Ia datang sekira pukul 14.00 WIB.

Eks Bupati Tanah Bumbu itu tampak mengenakan Polo Shirt berwarna hijau dilapisi jaket berwarna biru dongker.

 

Baca juga  : Cegah Sebaran Covid-19, Sebanyak 69 Siswa SMPN 7 Banjarmasin Melakukan Swab PCR

Ia menyebut, kehadirannya menepati janji akan hadir hari ini sesuai dengan surat yang dikirimkan tim hukumnya tersebut meminta penundaan pemanggilan sebagai saksi oleh KPK.

“Saya hadir di sini sesuai janji saya bahwa saya akan hadir tanggal 28,” kata Maming kepada awak media di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

Maming mengaku heran karena dirinya masuk ke dalam daftar buronan KPK. Padahal, ia sudah mengirimkan surat penundaan pemeriksaan. Namun, KPK tetap menyebut Maming Mangkir dalam proses pemeriksaan selama dua kali tidak hadir.

“Tapi kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO. Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi sama tim penyidik saya akan hadir tanggal 28,” ujarnya.

 

Baca juga  : Sesuai Janji, Mardani Maming Datangi KPK Ditemani Pengacara

Dari surat yang diterima awak media yang dikeluarkan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU tertulis, sudah mengirimkan kepada KPK untuk mengonfirmasi kehadirannya pada pemeriksaan, Kamis 28 Juli 2022.

Mantan Ketua Hipmi itu pun sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun seluruh gugatan Maming ditolak oleh majelis hakim dalam putusannya. Salah satunya terkait status tersangkanya di KPK.

KPK juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang terhadap eks Bupati Tanah Bumbu itu dalam kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kab Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Maming menjadi buron karena tidak kooperatif dalam dua kali pemanggilan oleh penyidik KPK.
KPK juga sudah melakukan upaya jemput paksa terhadap Maming di apartemen diduga miliknya di kawasan Jakarta Pusat.

 

Baca juga  : Vaksin PMK Hewan Ternak di Desa Sumber Sari

Namun, Maming tidak ditemukan oleh tim penyidik. Sebelum menyerahkan diri, KPK sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk turut membantu melakukan penangkapan terhadap Maming.

Kekinian, Mardani H Maming diduga terlibat dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang tengah diusut oleh KPK. Ia, pun juga sudah berstatus tersangka di KPK.

KPK juga telah melakukan penggeledahan apartemen diduga milik Politikus PDI Perjuangan itu di kawasan Jakarta Pusat. Mantan Bupati Tanah Bumbu itu juga sudah dicekal untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan. (Kanalkalimantan.com/suara)

Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->