Connect with us

HEADLINE

Sesuai Janji, Mardani Maming Datangi KPK Ditemani Pengacara

Diterbitkan

pada

Mardani Maming saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022). Foto: Suara.com/Alfian Winanto

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2022) pukul 14.00 Wita, sesuai janji sebelumnya. Ia datang ditemani pengacaranya, Denny Indrayana.

Sebelumnya, KPK menetapkan Maming sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu provinsi Kalimantan Selatan. Ia juga ditetapkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Selasa (26/7/2022) setelah mangkir dari dua panggilan yang disampaikan komisi anti rusuah tersebut.

“Kami pastikan KPK beri kesempatan yang sama pada para tersangka untuk melakukan pembelaan diri baik pada proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan sesuai mekanisme dan koridor hukum berlaku,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, dilansir Suara.com—mitra media Kanalkalimantan.com.

Ia mengatakan KPK menjunjung tinggi hak asasi dan keadilan setiap penanganan kasus serta tetap memegang prinsip azas praduga tak bersalah.

 

Baca juga : Vaksin PMK Hewan Ternak di Desa Sumber Sari

Selain itu, kata dia, KPK menghargai kedatangan Mardani.

“Kami berharap para DPO KPK lainnya juga kooperatif menyerahkan diri ke KPK agar proses hukum cepat selesai dan memperoleh kepastian hukum,” ucap Ali.

Sebelumnya, Mardani tiba di Gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 14.00 WIB didampingi dengan kuasa hukumnya, Denny Indyarana.

“Saya hadir di sini sesuai janji saya ke KPK tanggal 25 (Juli) bahwa saya akan hadir tanggal 28 (Juli) dan diterima KPK tanggal 25 suratnya tetapi kenapa hari Selasa (26 Juli) saya dinyatakan DPO (daftar pencarian orang),” kata Mardani.

 

Baca juga  : Rawan Bencana Banjir, BPBD HSU Bentuk Desa Tangguh Bencana di Desa Kuangan

KPK memasukkan Mardani dalam DPO karena dia dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik pada Kamis (14/7) dan Kamis (21/7). KPK menilai Mardani tidak kooperatif.

“Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi sama tim penyidik, saya akan hadir tanggal 28 (Juli),” tambah Mardani. (Kanalkalimantan.com/suara)

Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->