Connect with us

HEADLINE

Anang Rosadi Tantang Walikota Ibnu Sina Terbuka Soal Aset


Sidang Ajudikasi di KI Kalsel Masih Belum Final


Diterbitkan

pada

Sidang ajudikasi kejelasan aset milik Pemerintah Kota Banjarmasin digelar Kamis (13/9) di Komisi Informasi (KI) Kalsel. Foto : Mario

BANJARMASIN, Sidang ajudikasi kejelasan aset milik Pemerintah Kota Banjarmasin digelar Kamis (13/9) pukul 10.00 di Komisi Informasi (KI) Kalsel, Jalan RE Martadinata No 3 Kertak Baru Hilir. Pemohon yang melakukan ajudikasi adalah Anang Rosadi Adenasi dan Rakhmat Nopliardi. Dua mantan anggota DPRD Kalsel, Anang Rosadi dan Rakhmat Nopliardi, mengadukan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina ke KI Kalsel.

Sidang ajudikasi di KI Kalsel berawal dari permintaan Anang Rosadi yang merasa dipersulit setelah tiga kali berturut-turut mengajukan surat permintaan informasi dan data ke Pemkot Banjarmasin ihwal pengelolaan aset.

“Kami menilai ada hal yang ditutupi dan ketakberesan dalam pengelolaan aset milik Pemkot Banjarmasin ini,” kata Anang Rosadi.

Anang menyorot ada beberapa aset yang digunakan pihak ketiga, seperti lahan di Jalan Jafri Zamzam menjadi SPBU, status lahan Mitra Plaza berupa HGB di atas HPL yang akan berakhir pada 2018, bangunan Banjarmasin Trade Center (BTC) di Jalan Pramuka, kawasan Terminal Kilometer 6 dengan status HGB berakhir pada 2032.

Kemudian ada lahan berstatus HGB di atas HPL Hotel Nasa di Jalan Djok Mentaya (bekas bangunan SD Nagasari) berakhir pada 2030, Pasar Sentra Antasari di Jalan Pangeran Antasari berakhir kontrak HPL selama 30 tahun, ruko-ruko di kawasan Kayutangi dengan HGB di atas HPL, Metro City Banjarmasin, data aset Pemkot Banjarmasin yang diserahkan kepada pengembang (developer), serta data aset yang dikerjasamakan ke pihak ketiga.

Anang Rosadi masih merasa tidak puas dengan jawaban yang diberikan saat sidang ketika surat mereka kepada Walikota dikatakan tidak memiliki itikad baik.

“Oh jelas, karena kan kami sudah tiga bulan menyurati Walikota, lalu hari ini jawaban Walikota adalah kami tidak memiliki itikad baik,” ujar Anang Rosadi

Ia juga membagikan keluhannya, “Kalau ada harta rakyat, dan posisi pemerintah itu hanya mengelola. Lalu ada rakyat bertanya ‘dikemanakan harta kami?’ dan malah dituduh tidak beritikad baik. Pasangan Ibnu dan Herman, kita masuki zona perang,” ujarnya lantang.

“Yang namanya pemerintah itu mengelola uang rakyat, bukan pemilik uang rakyat. Kita akan terus (sidang), kita kan hanya meminta informasi kepada pemerintah tentang apa yang mereka kelola juga tentang apa kewajiban dan hak yang harus mereka berikan kepada rakyat” tambahnya. Sementara itu, Rakhmat Nopliardi, pemohon lainya, meminta perjanjian detail baik berupa orang, barang, ukuran, sanki, dan harga.


Perwakilan dari Pemkot Banjarmasin mengatakan saat siding ajudikasi, kenapa pihak Anang Rosadi dan Rakhmat Nopliardi dikatakan tidak beritikad baik adalah pada saat mediasi. “Pada saat mediasi kemarin, kami bermaksud diselesaikan lewat mediasi. Sebenanrnya kenapa kami katakan (mereka) tidak beritikad baik itu kan pada saat proses mediasi. Kami sudah sampaikan bahwa pemerintah kota memang berkeinginan, berkewajiban malah memberikan informasi itu, tapi malah dilanjutkan lagi di sidang hari ini,” ujar salah satu anggota tim dari Pemkot Banjarmasin.

Tim Pemkot Banjarmasin berkata bisa untuk menyiapkan data yang diminta dari pemohon. “Dari 10 yang diminta, kami sudah siapkan 6. Ada 2 dalam proses adendum dan 2 lagi bukan aset kita,” sebut tim Pemkot Banjarmasin. Alasan kenapa mereka perlu waktu untuk mengumpulkan data adalah karena pemerintahan yang sudah berganti.

“Pemerintahan kan sudah berganti, jadi kami perlu waktu untuk data aset yang lama. Yang ada di kami juga bukan data asli, melainkan fotokopi. Dikhawatirkan yang fotokopi ini tidak sesuai dengan yang asli dan takutnya jika kami beri informasi yang salah, ini bisa menjadi dampak bagi pemerintah kota,” jelas tim Pemkot Banjarmasin saat sidang ajudiksi, kemarin.

Setelah ini pihak pemerintah akan mengadakan rapat untuk memberi kejelasan aset yang dalam waktu 15 hari. “Nanti kami rapatkan, kami kumpulkan SKPD terkait sehingga semuanya bisa maksimal.”

Dilain pihak, Komisi Informasi Kalsel menyampaikan, Pemkot Banjarmasin segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). “Kami Komisi Informasi Kalsel meminta secepatnya Pemko membentuk PPID. Itu wajib bagi badan publik. Jadi kalau pemerintah tidak membentuk, kita pertanyakan juga. Itu juga perintah undang-undang. Untuk kabupaten lain dan juga provinsi, sudah. Pemkot, sampai saat ini kita belum mendapatkan SK PPID itu,” ujar Ketua KI Kalsel Samsul Rani.

Untuk sidang lanjutan, Komisi Informasi Kalsel memutuskan dalam dua minggu ke depan akan dibuat keputusan.  Jika salah satu di antara pihak masih ada yang tidak puas saat keputusan dibacakan, maka akan dilanjutkan banding ke PTUN dan jika masih belum puas, kasasi akan dilanjutkan ke Mahkamah Agung. (mario)

Mario
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->