Connect with us

Kota Banjarmasin

Aksi Massa Serbu Kanwil Kemenag Kalsel, Tuntut Menag Yaqut Diproses Hukum

Diterbitkan

pada

Demostran aksi yang membawa poster 'Yaqut Cholil Qoumas Haram Berpijak di Tanah Kalimantan', Jum'at (4/3/2022). Foto: Wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Aliansi Pembela Umat Islam se Kalimantan Selatan bereaksi keras atas pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menganalogikan suara Adzan di masjid dengan gonggongan anjing.

Mereka menggelar aksi mengecam pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan berdemo ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (4/3/2022).

Aksi dimulai berkumpul dari masjid Sabilal Muhtadin Banjarmasin, rombongan melakukan long march ke Kantor Wilayah Kemenag Kalsel di jalan DI Panjaitan, dengan membawa poster bertulisan ‘Yaqut Cholil Qoumas Haram Berpijak di Tanah Kalimantan’.

Pada aksi itu terpantau diikuti oleh puluhan orang dari berbagai organisasi Islam di Kalimantan Selatan. Mereka datang dengan bebagai bunyi tuntutan, di antaranya “proses secara hukum penoda agama!”. “Bertaubatlah dan meminta maaflah secara terbuka!”. “Revisi atau bataklan surat ederan Kemenag No 5 Tahun 2022”.

 

Serah terima surat pernyataan sikap demonstran dari Aliansi Pembela Umat Islam dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kalsel, Muhammad Thambrin. Foto: wanda

Baca juga : KRONOLOGI Polisi Acungkan Pistol di Citra Land: Dipicu Order Fiktif, Ribut Antara Driver Ojol dengan Pemesan

Kordinator aksi Al Habib Zein Bahasyim
Ali Utsman Al Husein menyampaikan, tiga poin tuntutan Aksi Bela Islam terhadap Menteri Agama RI, Yaqut terkait pernyataan yang dianggap membandingkan suara Adzan di masjid dengan gonggongan anjing.

Pertama, Aliansi Pembela Umat Islam Kalsel meminta Gus Yaqut diproses secara hukum atas penodaan agama yang sangat fatal dilakukannya tersebut.

Kedua, mereka meminta Menag Yaqut untuk segera bertaubat dan meminta maaf secara terbuka baik melalui media elektronik, media cetak, dan media online atas pernyataannya yang membuat gaduh umat islam karena menganalogikan suara Adzan di masjid dengan gonggongan anjing.

Ketiga, menuntut Kemenag untuk merevisi atau membatalkan surat ederan Kemenag No 5 Tahun 2022 yang memuat mengenai aturan penggunaan pengeras suara.

 

Baca juga : 10 BTS Baru Mengisi Blank Spot di Kabupaten Banjar, di Peramasan 2G ke 4G

Aksi tersebut direspon positif oleh Kapolresta Kombes Pol Sabana Atmojo yang sudah berjaga bersama 450 personel gabungan untuk menjaga unjuk rasa Aliansi Pembela Umat Islam di depan gedung Kementerian Agama Provinsi Kalsel.

“Mereka menyampaikan visi misinya kepada Kemenag dan kami pun merespon dengan penjagaan yang melibatkan unsur gabungan personel Polres dan Polda,” kata Kombes Sabana di depan aksi.

Aksi langsung disambut Kepala Kantor Kemenag Kalsel, Muhammad Thambrin dengan menerima surat pernyataan sikap dari para demonstran. Namun dirinya tak banyak memberikan komentar.

Demostran berharap surat pernyataan itu bukan hanya diterima, namun juga diteruskan dan ditanggapi.

“Tolong kepada bapak Kemenag Kalsel surat ini bukan diterima tetapi juga dilanjutkan dan ditanggapi, supaya Indonesia selalu damai aman tentram dan kondusif terutama Kalimantan Selatan dan Banjarmasin,” tutup salah satu demostran saat penyerahan surat pernyataan sikap tersebut.(kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->