Connect with us

Kabupaten Barito Kuala

Aduan Petani Plasma Sawit Wanaraya ke Kejati, Ini Penjelasan Kejari Batola

Diterbitkan

pada

Kasi Intel Kejari Batola Mohammad Hamidun Noor SH. Foto: dok.kejaribatola

KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) angkat suara terkait pemberitaan puluhan petani plasma kelapa sawit dari Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Batola yang mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel pada Kamis (22/6/2023) kemarin.

Sebelumnya diberitakan sejumlah media online mengenai puluhan petani plasma Kecamatan Wanaraya Kabupaten Barito Kuala yang merasa terintimidasi oleh perilaku hukum Kejari Batola.

Bertempat di kantor Kejari Batola, jalan Putri Junjung Buih, Kelurahan Ulu Benteng, Marabahan, Kabupaten Batola, Jumat (23/6/2023), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Kuala Eben Neser Silalahi SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Mohammad Hamidun Noor SH dalam siaran pers menerangkan hal itu berawal dari kasus korupsi pembangunan dan pengelolaan plasma kelapa sawit di Batola beberapa waktu lalu.

Kejari Batola disebutkan melakukan penyelidikan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala No. PRINT-02/0.3.19/Fd.1/11/2020 tanggal 15 Juni 2021 tentang dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit plasma oleh KUD Jaya Utama di Kabupaten Barito Kuala.

Baca juga: Seruan MUI Kalsel Jelang Hari Raya Iduladha

“Dalam penyelidikan tersebut terdapat indikasi peristiwa pidana mengenai tukar guling tanah di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Batola yang dilakukan oleh oknum pada Desa Kolam Kanan,” katanya dalam siaran pers resmi.

Lanjut Kasi Intel, berdasarkan dugaan yang kuat tersebut Kejari Batola melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kajari Batola Nomor PRINT-01/0.3.19/Fd.1/01/2022 19-01-2022 tentang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemanfaatan kekayaan desa pada kegiatan tukar guling tanah desa Kolam Kanan dengan KUD Jaya Utama tahun 2009.

“Bahwa dalam proses penyidikan tersebut, tim penyidik menemukan fakta-fakta,” sebutnya.

Kemudian, pada tanggal 28 Desember 2009 Ketua KUD Jaya Utama dengan Kepala Desa Kolam Kanan periode 2008-2014 melakukan tukar guling tanah milik desa Kolam Kanan dengan luas kurang lebih 2 hektare yang berlokasi di jalan Raya Desa Kolam Kanan RT 02 RW 01 Ray 11, Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya dengan tanah yang diakui milik KUD Jaya Utama dengan luas kurang lebih 6 hektare yang berlokasi di Ray 25 Desa Kolam Kanan.

“Proses peralihan hak tersebut tidak melalui prosedur yang benar dan belum mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah Kabupaten Batola atau Gubernur Kalsel,” katanya.

Baca juga: Jambret di Pekapuran Raya Diringkus Polisi, Rampas Gelang Emas, HP hingga Uang Tunai

Seharusnya tukar guling tersebut dapat dilakukan untuk kepentingan umum, ternyata tukar guling tanah seluas 6 hektare tersebut dilakukan bukan atas nama KUD Jaya Utama tetapi diberikan atas nama Ketua KUD Jaya Utama sebagai pribadi dan masih dalam jaminan kredit plasma, sehingga pemerintah desa belum dapat menguasai atau memiliki tanah tersebut secara bebas.

Dalam penanganan penyidikan yang dilakukan, tim penyidik Kejari Batola disebutkan berfokus pada penanganan pokok perkara yaitu tukar guling tanah.

Proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Batola disebutkan Hamidun telah dilakukan sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) mengenai penanganan penyidikan.

Menurut Hamidun, berdasarkan fakta yang diperoleh dalam proses penyidikan tersebut, selanjutnya ditetapkan dua orang tersangka dan dilanjutkan dengan tahapan penuntutan.

Kemudian dua orang tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tingkat Pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin yang dilanjutkan dengan upaya hukum oleh salah satu terdakwa sampai dengan proses kasasi hingga saat ini.

Baca juga: Gegara Ucapan Ini, Sulut Emosi RB Tusuk M hingga Tewas di Murung Raya

Dalam melaksanakan tahapan penyidikan tersebut, ditemukan ada dugaan indikasi upaya merintangi penyidikan dan dilakukan oleh sekelompok oknum yang merasa terusik kepentingannya dalam tahapan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik, seperti dengan banyaknya saksi yang tidak bersedia hadir untuk dimintai keterangan.

“Sehingga penyidikan membutuhkan waktu yang lama,” ucap Hamidun.

Sehingga Kejari Batola kemudian menerbitkan Sprindik Nomor PRINT-02/0.3.19/Fd.1/01/2023 tanggal 16 Januari 2023 tentang dugaan adanya indikasi upaya menghalang-halangi saksi maupun tersangka dalam penanganan penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada kasus ruislaag alias tukar guling tanah desa Kolam Kanan dengan KUD Jaya Utama tahun 2009.

Selanjutnya berdasarkan dugaan tersebut, Kejari Batola melanjutkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala Nomor:PRINT-02/0.3.19/Fd.1/05/2023 tanggal 03 Mei 2023, yang masih berlangsung hingga saat ini.

“Namun, kami belum dapat menjelaskan lebih detail hasil penyidikan, dikarenakan masih dalam proses penyidikan. Kami juga memohon kepada pihak-pihak terkait untuk kooperatif,” kata Kasi Intel Kejari Batola.

Baca juga: Terbakar Hebat di Seberang Alfamart Simpang Tiga Mataraman, Mobil Colt L300 Tinggal Bangkai

Dalam perkembangannya sampai dengan saat ini, menurut Kasi Intel kelompok tani sawit khususnya pada desa Kolam Kanan dan Kecamatan Wanaraya telah mendukung serta bekerjasama dengan Bumdes Adil Sejahtera di desa Kolam Kanan.

Kemudian Bumdes tersebut mendapatkan SPK (Surat Perjanjian Kerja) dari PT Agri Bumi Sentosa (ABS) untuk mengelola lahan sawit sehingga mendapatkan keuntungan dan menciptakan iklim investasi yang sehat, aman, bermanfaat, serta mensejahterakan bagi petani sawit dan warga desa Kolam Kanan.

Untuk diketahui, sebelumnya pada Kamis (22/6/2023) siang sejumlah petani plasma sawit dari Batola mendatangi kantor Kejati Kalsel untuk mengadu dengan pimpinan Kejati.

Mereka yang didampingi pimpinan LSM BABAK Kalsel dan KPK-APP Kalsel mengadu kepada Kejati atas perlakuan Kejari Batola kepada mereka yang dinilai tidak profesional dalam kasus tukar guling lahan. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->